Sumba Timur Terkini

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU, Jaksa Kembali Periksa Mantan Bupati Sumba Timur dan Ketua DPRD

Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KETERANGAN- Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing menyampaikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa jaksa pada Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa kembali periksa mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing dan Ketua DPRD periode 2019-2024 Ali Oemar Fadaq.
  • Pemeriksaan kembali keduanya bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum.
  • Selain itu anggota DPRD yang merupakan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda juga ikut diperiksa.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq kembali diperiksa oleh jaksa terkait dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (11/11/2025).

Selain keduanya, anggota DPRD yang merupakan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda juga ikut diperiksa bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Timur dan Kepala Cabang BRI Waingapu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra mengatakan, pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman penyidikan terkait aliran dana hibah sebesar Rp27,373 miliar di KPU.

“Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” kata dia dalam keterangannya.

Mantan Bupati Khristofel Praing, usai diperiksa menegaskan bahwa ia dipanggil sebagai saksi. 

Ia diminta untuk memberikan keterangan usai tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Ketua dan Komisioner KPU Sumba Timur Kembali Diperiksa Jaksa

“Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi usai penetapan tiga tersangka (pejabat KPU) tersebut,” katanya singkat.

Ia mengaku prihatin atas perilaku korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar dari total dana hibah Rp27,373 miliar tersebut.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya pengungkapan kasus korupsi dana hibah itu, serta mendukung jaksa melakukan penegakan hukum lanjutan.

“Kita prihatin, dan terima kasih Kejaksaan Negeri yang sudah mengungkap itu secara baik. Saya mendukung sepenuhnya kinerja kejaksaan untuk penegakan hukum,” ungkapnya.

Anggota DPRD Sumba Timur yang merupakan Pelapor
Anggota DPRD Sumba Timur yang merupakan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda.

Sementara itu, Ayub Tay Paranda kepada POS-KUPANG.COM mengatakan hal yang sama. 

Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan kembali mengenai tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023.

“Prinsipnya ya kami menjelaskan seperti apa tugas dan fungsi kami di dewan, yaitu membahas dan menetapkan anggaran untuk kepentingan Pilkada sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved