Kabupaten Kupang Terkini

Tersangka Korupsi Sumur Bor Oenuntono Kupang Bertambah, Jaksa Tahan Dua Konsultan

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang, bertambah dua orang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU 
DITAHAN - Dua tersangka kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono, Ruben Tahik (RT) dan Fridolin Koli (FK) ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (30/10/2025)  
Ringkasan Berita:
  • Tersangka atas nama Ruben Tahik dan Fridolin Koli
  • Total tersangka menjadi 4 orang
  • Dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya bernama Antonis Johanes dan Umbu Tay Lakinggela
  • Kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, bertambah dua orang.

Pada Kamis (30/10/2025), jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menahan dua tersangka, yakni, Ruben Tahik (RT) dan Fridolin Koli (FK).

FK berperan sebagai konsultan pengawas, sedangkan RT selaku konsultan perencana. Dengan penahanan FK dan RT sehingga total tersangka menjadi empat orang.

Adapun dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu Anton Johanes (AJ) selaku kontraktor pelaksana, dan Umbu Tay Lakinggela (UTL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang. 

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan mengatakan, penahanan RT dan FK merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap dua tersangka lain.

“Setelah kami menahan dua tersangka utama beberapa hari lalu, hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka tambahan dan telah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, ” ujar Yupiter Selan.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kupang sudah menahan Anton Johanes (AJ) selaku kontraktor pelaksana, dan Umbu Tay Lakinggela (UTL) selaku PPK. 

Kedua tersangka ditahan pada Senin (27/10) setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam proyek tahun anggaran 2019.

  • Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,187 miliar, dengan rincian:
  • Tahun 2018 untuk perencanaan sebesar Rp307 juta
  • Tahun 2019 sebesar Rp1,326 miliar
  • Pengawasan Rp87 juta
  • Pada tahun 2023–2024 sebesar Rp500 juta

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp637 juta ke kas negara.

“Sebagian dana sudah dikembalikan ke kas negara, sebagian lagi dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selain itu, kami juga telah menyita dua bidang tanah dan dua unit mobil untuk diperhitungkan sebagai pengembalian sisa kerugian negara,” jelasnya.

Yupiter menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan belum berhenti. Jika nanti ditemukan bukti baru, kami akan segera menetapkan tersangka tambahan dan menyampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Proyek sumur bor Oenuntono sendiri dikerjakan pada tahun 2019 dengan tujuan menyediakan air bersih bagi masyarakat setempat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli geologi, lokasi pengeboran tidak memiliki sumber air sehingga proyek tidak berfungsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini. Ini bukti komitmen Kejari Kabupaten Kupang dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di daerah,” tegas Yupiter Selan. (nov) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved