TAG
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
-
Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan
13 jam lalu
-
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kata Kapolres Kupang dilakukan pada Kamis 5 Januri 2023 lalu yang dilakukan oleh Kasat Reskrim
Selasa, 10 Januari 2023
-
Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan, jelasnya terhadap tersangka hingga penyidikan rampung
Rabu, 15 Juni 2022
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ( Kejari Kupang) dalam tuntutannya kepada Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dengan hukuman mati
Senin, 27 Desember 2021