Kabupaten Kupang Terkini
Tersangka Korupsi Sumur Bor Oenuntono Kupang Bertambah, Jaksa Tahan Dua Konsultan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang, bertambah dua orang.
 
							Editor: 
							Alfons Nedabang
						
			
	
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU 
DITAHAN - Dua tersangka kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono, Ruben Tahik (RT) dan Fridolin Koli (FK) ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (30/10/2025)  
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli geologi, lokasi pengeboran tidak memiliki sumber air sehingga proyek tidak berfungsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini. Ini bukti komitmen Kejari Kabupaten Kupang dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di daerah,” tegas Yupiter Selan. (nov)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Tags 
		Desa Oenuntono
Amabi Oefeto Timur
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Kejari Kabupaten Kupang
Yupiter Selan
sumur bor
korupsi sumur bor Oenuntono
Berita Terkait:#Kabupaten Kupang Terkini 
		
		| Ketika Mimpi Warga Fatunaus NTT Akan Cahaya Listrik Selama 80 Tahun Jadi Kenyataan |   | 
|---|
| Nelayan Ucapkan Terima Kasih Bantuan Perahu dari Pemkab Kupang |   | 
|---|
| Festival Tarian Adat Helong “Lingae” Semarakan LLMC II di Pulau Semau |   | 
|---|
| Wabup Kupang Ajak Pemuda GMIT Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi Indonesia |   | 
|---|
| DPRD Kabupaten Kupang Apresiasi Program Bantuan Perikanan dari Pemerintah |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.