Kabupaten Kupang Terkini

Tersangka Korupsi Sumur Bor Oenuntono Kupang Bertambah, Jaksa Tahan Dua Konsultan

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang, bertambah dua orang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU 
DITAHAN - Dua tersangka kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono, Ruben Tahik (RT) dan Fridolin Koli (FK) ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (30/10/2025)  

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli geologi, lokasi pengeboran tidak memiliki sumber air sehingga proyek tidak berfungsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini. Ini bukti komitmen Kejari Kabupaten Kupang dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di daerah,” tegas Yupiter Selan. (nov) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved