Rabies di Manggarai Timur

Korban MM dan 17 Orang yang Makan Daging Anjing Rabies di Manggarai Timur Wajib VAR 

Adapun anjing rabies itu menggigit tuanya berinisial SB (38) pada tanggal 5 Oktober 2025 yang menyebabkan tuanya meninggal dunia

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
RABIES - Gambar ilustrasi anjing rabies. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG- Korban gigitan anjing rabies, MM warga Kampung Uwu, Desa Wejang Mawe, Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur termasuk 17 orang warga yang makan daging anjing itu wajib diberi vaksin anti rabies (VAR). 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur Bonifasius Dar pada Sabtu 25 Oktober 2025.

"Untuk mengantisipasi hal terburuk ke-17 orang ini juga perlu divaksin. Untuk antisipasi saat pengolahan daging anjing itu, air liur terpapar dengan luka andai pengolahan ada luka dan yang ditakuti juga pengelolaan daging yang kurang matang," ujar Bonifasius. 

Adapun anjing rabies itu menggigit tuanya berinisial SB (38) pada tanggal 5 Oktober 2025 yang menyebabkan tuanya meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2025 tadi. 

Baca juga: Camat Lamba Leda Timur Sebut Pekan Depan Eliminasi Total Anjing Liar di Wejang Mawe

Sementara anjing yang sama juga mengigit korban MM pada tanggal 5 September 2025 lalu saat korban MM membantu korban SB untuk mengikat anjing itu dengan rante. 

Namun saat ini kondisi MM masih dalam kondisi baik. Sementara pasca anjing menggigit korban SB, korban langsung membunuh anjing itu dan dagingnya ada 17 orang yang ikut mengkonsumsi daging itu. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved