TTU Terkini

Cegah Kasus Tindak Pidana dan Lakalantas, Wakapolres TTU Pimpin Operasi Miras di Pasar Maubesi

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak yang ditimbulkan terkait peredaran Miras

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
OPERASI MIRAS - Wakapolres TTU saat memimpin operasi minuman keras di Pasar Maubesi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke memimpin operasi penertiban minuman keras (Miras) tradisional di Pasar Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Langkah persuasif dan humanis ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Pada kesempatan itu, Jemy dan anggota mengamankan sebanyak 10 botol miras jenis sopi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak yang ditimbulkan terkait peredaran Miras yang tidak terkontrol. 

Jemy Noke mengatakan, Polres TTU sangat menghargai kearifan lokal seperti sopi di Kabupaten TTU. Meskipun demikian, apabila miras tersebut berdampak negatif terhadap kehidmpan sosial masyarakat dan Kamtibmas maka harus dilakukan upaya pencegahan.

Ia menegaskan, operasi tersebut lebih mengedepankan upaya persuasif melalui imbauan kepada warga dan para pedagang tentang dampak negatif mengonsumsi minuman keras. 

Jemy menjelaskan, berdasarkan data, sebanyak 80 persen kasus hukum yang ditangani Polres TTU disebabkan oleh korban atau pelaku berada dibawah pengaruh alkohol. Kasus ini meliputi; kasus penganiayaan, pengeroyokan, kecelakaan bahkan pembunuhan termasuk kasus pembunuhan di Desa Amol pada 13 Oktober 2025 lalu yang menewaskan tiga orang termasuk satu anak dibawah umur.

"Dimana pelakunya sedang di bawah pengaruh alkohol," ucapnya.

Menurut Jemy Noke, dari aspek ekonomi, miras jenis Sopi membawa keuntungan hanya kepada para pedagang. Meskipun demikian, dampak konsumsi miras mencakup seluruh warga termasuk anak-anak. 

Polres TTU berkomitmen menekan peredaran miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras tersebut.

Berdasarkan sejumlah sumber, lanjutnya, miras oplosan berbahaya terhadap kesehatan manusia. Pasalnya miras oplosan mengandung metanol, senyawa kimia beracun yang umum digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut industri.

Di sisi lain, peredaran miras ilegal ini membawa dampak negatif terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Selain penertiban, pihaknya juga memberikan edukasi tentang bahaya miras alkohol secara khusus miras oplosan.

Polisi terus berupaya melakukan pencegahan terhadap tindakan negatif yang timbul dari mabuk miras. Pasalnya, mereka memiliki kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan serta keamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi, operasi serupa dilaksanakan juga oleh jajaran termasuk Polsek Biboki Anleu. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 7 jerigen miras tradisional dari 7 pedagang yang menjual sopi eceran.

Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kristianus Kase menjelaskan bahwa selain mengamankan barang bukti, kepada para pedagang telah diberikan himbauan terkait dampak miras terhadap lingkungan sosial.

Polres TTU berencana akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh agama dalam upaya menekan peredaran miras. (bbr)

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved