TTU Terkini

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Kiuola 

Menurutnya, bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PELETAKAN BATU PERTAMA - Penerima bantuan Maria Neno saat mengatupkan tangannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU TTU yang telah menetapkan dirinya menjadi penerima bantuan dalam seremoni peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu menghadiri langsung peletakan batu pertama pembangunan dua unit rumah Program Tekun Melayani di Desa Kiuola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, NTT. Dua unit rumah ini terletak di RT 012, RW 001 dan RT 11, RW 005.

Bantuan pembangunan rumah layak huni ini bersumber dari anggaran APBD Kabupaten TTU tahun 2025.

Dua orang penerima manfaat dari bantuan ini masing-masing adalah single parent.

Saat diwawancarai, Senin (10/11/2025), Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, bantuan rumah layak huni ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sasaran pembangunan rumah layak huni tidak berdasarkan pada faktor kedekatan tetapi lebih kepada faktor masyarakat yang layak mendapat bantuan.

Baca juga: Umat Katolik Rayakan Misa Syukur 100 Tahun Paroki Hati Yesus Yang Mahakudus Noemuti  

Menurutnya, bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penetapan objek penerima manfaat tidak berdasarkan rekomendasi namun, berdasarkan hasil survei yang dilakukan langsung oleh Bupati TTU.

"Dengan survei sendri biar kita melihat langsung orang ini layak atau tidak," ucapnya.

Dikatakan Falentinus, survei ini dilaksanakan ketika dirinya berkunjung ke desa-desa.

Hal ini bertujuan untuk menghindari aspek KKN dalam menetapkan daftar penerima bantuan.

Ia menegaskan, pada tahun 2025 ini Pemkab TTU bakal membangun sebanyak 30 unit rumah layak huni di seluruh wilayah Kabupaten TTU. Rentang waktu pembangunan rumah layak huni selama 45 hari.

"Jadi dalam kurun waktu 45 hari setelah dimulai pembangunan, masing-masing masyarakat sudah dapat menempati rumah masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat penerima manfaat bernama Maria Neno menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU yang sudah memberikan perhatian bagi keluarganya melalui pembangunan rumah ini.

Ia mengaku sangat terharu menjadi sasaran pembangunan rumah tersebut meskipun menyandang status sebagai seorang single parent. Selama puluhan tahun setelah menegaskan diri menjadi warga negara Indonesia dan keluar dari Timor Leste, Oecusse mereka tidak pernah membangun rumah secara layak karena keterbatasan ekonomi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved