Rabu, 27 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Anggota DPRD Sumba Timur Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi di KPU

Kejari Sumba Timur sudah memeriksa sebanyak 27 saksi terkait dana hibah Pemda tersebut.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota Fraksi PAN DPRD Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini, pihak Kejari Sumba Timur sudah memeriksa sebanyak 27 saksi terkait dana hibah Pemda tersebut. Salah satunya adalah mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing.

Anggota DPRD, Umbu Nengi Rutung kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Bupati Khristofel Praing adalah hal yang normal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing Diperiksa Jaksa

“Pemanggilan mantan bupati untuk dimintai keterangan adalah hal yang normal,” katanya.

Politisi PAN itu berharap, keterangan dari Khristofel Praing dan puluhan saksi lainnya dapat mengungkap fakta terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

“Kiranya keterangan itu bisa membantu Kejaksaan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan salah guna dana hibah,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Umbu Tamu Ridi Djawamara. Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini memberikan apresiasi langkah Kejari yang telah mendalami dan memeriksa sejumlah pejabat terkait.

“Sebagai anggota DPRD, saya mengapresiasi langkah Kejari Sumba Timur yang mendalami prosedur penganggaran dan mendalami peran pejabat-pejabat yang berkepentingan mengenai anggaran Pilkada tersebut,” katanya, Selasa (21/10/2025).

Ia mengungkapkan, yang terperiksa selama ini memang berstatus sebagai saksi. Dan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita tunggu keterangan para pihak dalam gelar perkara nantinya. Sejauh mana peran serta para saksi, dan apakah ada indikasi memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain. Karena dua hal ini adalah syarat seseorang memenuhi syarat korupsi,” ungkapnya.

Ia berharap, pihak penyidik Kejari transparan dalam proses hukum atas dugaan tersebut. “Sebab kasus ini menjadi perhatian publik secara serius. Oleh karena itu diperlukan transparansi penyelidikan dan penyidikan,” katanya. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved