Sumba Timur Terkini
Sekda Sumba Timur Sebut Pemberian Dana Hibah Rp27 M ke KPU Sesuai Aturan
Dirinya telah memberikan jawaban sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sekretaris daerah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu mengatakan, pemberian dana hibah sebesar Rp27,373 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai aturan. Aturan itu kata dia, ada di dalam peraturan bupati tentang hibah.
“Sudah sesuai karena ada regulasi yang mengatur. Ada peraturan bupati tentang hibah,” ungkapnya saat ditanyai POS-KUPANG.COM, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen terkait dana hibah tersebut sudah ada ketentuan hukumnya. Namun ia menduga, ada kesalahan dalam penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah daerah itu.
“Dokumennya sudah sesuai, mungkin proses eksekusinya yang mungkin melenceng. Kami serahkan ke (kejaksaan),” katanya.
Baca juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Rp 27,373 Miliar, Kantor KPU Digeledah Kejari Sumba Timur
Hal tersebut disampaikan Sekda Ngadu Ndamu usai dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Kamis (9/10/2025).
Sekda dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan salah guna dana hibah Rp27,373 miliar dari pemerintah daerah ke KPU tersebut.
“Terkait dengan peranan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana (hibah),” katanya.
Ia mengatakan, dirinya telah memberikan jawaban sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sekretaris daerah.
“Kita sudah menjawab sesuai porsinya. Posisi saya sebagai sekretaris daerah,” ucapnya.
Umbu Ngadu Ndamu menjelaskan, pemberian dana hibah tersebut berawal dari rapat koordinasi di tingkat provinsi yang dihadiri oleh seluruh sekretaris daerah. Dalam rakor itu diarahkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Kami laporkan kepada bupati pada saat itu dan kami tindaklanjuti di rapat TAPD dan prosesnya sesuai dengan tahapan-tahapan, dan kami ajukan ke DPRD di Banggar pada saat itu. Dan terakhir ada peraturan daerah yang memuat dokumen seluruh anggaran pemerintah daerah termasuk di dalamnya ada pembiayaan terkait dengan KPUD,” jelasnya.
Dalam proses dana hibah, DPRD kata dia melalui Banggar menyetujui pendanaan itu.
“Bukan hanya dari pihak pemerintah saja DPRD juga setujui,” ungkapnya.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.