Rote Ndao Terkini

Pengadilan Negeri Rote Ndao Vonis 2 Terdakwa Penyelundupan 15 WNA Bangladesh

Hakim Fransiska didampingi hakim anggota Muhammad Kafri Pratama dan Daniel Kevin Octovianus

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
SELUNDUP - Majelis Hakim PN Rote Ndao saat melakukan PS Perkara Penyelundupan Manusia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa berinisial PT dan LU karena terbukti menyelundupkan 15 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke wilayah Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (9/10/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao, Ketua Majelis Hakim, Fransiska Dari Paula Nino menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Hakim Fransiska didampingi hakim anggota Muhammad Kafri Pratama dan Daniel Kevin Octovianus Tallo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT selama 10 tahun penjara dan terdakwa LU sel luama 8 tahun penjara. Masing-masing juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Fransiska dalam amar putusan.

Orang nomor satu di Pengadilan Negeri Rote Ndao ini menyebut, Perkara ini tercatat dalam register perkara Nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Rno. 

Berdasarkan fakta persidangan, kata Fransiska, kasus bermula saat kedua terdakwa menyelundupkan tujuh WNA asal Tiongkok dari Bali menuju Australia pada pertengahan 2024. Namun upaya itu digagalkan oleh Australian Border Force (ABF) di perairan internasional.

Setelah ditahan selama 19 hari di kapal perang Australia, PT dan LU dipindahkan ke Pulau Pasir. 

"Di sana, mereka dipaksa membawa 15 WNA asal Bangladesh ke Indonesia. Pada 19 Desember 2024, para migran tersebut didaratkan secara ilegal di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao  yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," ucap Fransiska.


Saat pendaratan, masih jelas dia, para WNA disuruh berenang ke darat dalam kondisi gelombang tinggi. Selain itu, diketahui bahwa para terdakwa berniat menjual kapal setelah meninggalkan para migran di pantai tersebut.


Fransiska menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyelundupan manusia.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dan melanggar yurisdiksi hukum Indonesia. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," jelas Fransiska.

Ia juga menyampaikan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. 

"Putusan ini bukan hanya sebagai efek jera, tapi juga dalam rangka pemulihan keseimbangan sosial dan pembinaan terhadap pelaku," cetusnya. (rio)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved