Belu Terkini
Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Belu Sediakan Alat Mesin Pertanian untuk Disewakan Mulai 2026
Adapun jenis alat dan mesin pertanian yang akan disewakan kepada masyarakat meliputi berbagai kebutuhan pengolahan lahan dan panen.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pertanian akan mulai memberlakukan program penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi masyarakat, khususnya petani, mulai tahun 2026 mendatang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Belu, Robert Mali menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja petani sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rabu (8/10/2025).
Robert menjelaskan langkah penyewaan alsintan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, penyewaan aset berupa alat dan mesin pertanian dilakukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Selain untuk memudahkan petani mengakses alat pertanian modern, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan dengan maksimal,” jelasnya.
Baca juga: APBD Perubahan Belu Tahun 2025 Alami Defisit Rp41,02 Miliar
Adapun jenis alat dan mesin pertanian yang akan disewakan kepada masyarakat meliputi berbagai kebutuhan pengolahan lahan dan panen.
Di antaranya Traktor roda 4: harga sewa untuk bajak, rotari, dan bedengan masing-masing Rp15.000 per are.
Alat tanam jagung Rp100.000 per minggu. Cultivator Rp5.000 per are, Mesin pemipil jagung Rp150.000 per hari, Combine harvester atau mesin pemanen padi Rp15.000 per are.
Handtraktor Rp10.000 per are, Handsprayer Rp100.000 per minggu, Pompa air Rp350.000 per minggu, Mesin perontok padi: Rp150.000 per hari dan Excavator mini Rp1.500.000 per jam.
Ia berharap kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya kelompok tani, agar alat dan mesin yang disediakan dapat digunakan secara efektif untuk menunjang kegiatan pertanian.
Ia juga mengimbau agar seluruh proses penyewaan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan agar manfaatnya dapat dirasakan bersama.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga dan menggunakan alsintan ini dengan baik. Dengan sistem sewa ini, selain memudahkan petani mengolah lahan, juga membantu daerah dalam meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset,” pungkasnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.