Belu Terkini

APBD Perubahan Belu Tahun 2025 Alami Defisit Rp41,02 Miliar

Sementara itu, anggaran belanja daerah yang semula sebesar Rp1,044 triliun juga mengalami penyesuaian menjadi Rp988,25 miliar, atau berkurang

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Sidang Paripurna Penutupan Perubahan APBD Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Belu, Senin (6/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit setelah dilakukan perubahan. 

Hal itu disampaikan Bupati Belu, Willybrodus Lay, dalam Sidang Paripurna Penutupan Perubahan APBD Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Belu, Senin (6/10/2025).

Dalam laporan yang disampaikan Bupati Willybrodus Lay, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 semula ditetapkan sebesar Rp1,017 triliun, dan setelah perubahan menjadi Rp947,22 miliar. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp70,24 miliar.

Sementara itu, anggaran belanja daerah yang semula sebesar Rp1,044 triliun juga mengalami penyesuaian menjadi Rp988,25 miliar, atau berkurang sekitar Rp55,82 miliar.

Dari hasil penyesuaian tersebut, total defisit APBD Kabupaten Belu Tahun 2025 meningkat dari semula Rp26,60 miliar menjadi Rp41,02 miliar, atau bertambah sebesar Rp14,42 miliar.

Bupati Willybrodus Lay menyampaikan, seluruh perubahan dalam struktur APBD 2025 telah melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD secara cermat dan akuntabel. 

Baca juga: DPRD Belu Uji Petik Terkait Kenaikan Tarif Ruko, Disperdagin Sebut Kondisi Dilematis

“Melalui berbagai kajian dan analisis, kita telah menuntaskan seluruh agenda sidang dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” ujarnya.

Selain menetapkan perubahan APBD, pemerintah daerah juga mengesahkan satu rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2025-2029.

Bupati Willy berharap, kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sesuai visi “Masyarakat Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis, dan Berbudaya.”

“Pemerintah daerah mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus mendukung kebijakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Belu,” tutup Bupati Willy Lay. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved