Belu Terkini 

DPRD Belu Uji Petik Terkait Kenaikan Tarif Ruko, Disperdagin Sebut Kondisi Dilematis

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Belu dan seluruh pedagang untuk mencari solusi terbaik.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
UJI PETIK - Ketua DPRD Belu, Feby Djuang, bersama Ketua Komisi II DPRD Belu, Edmundus Y. Manek, sejumlah anggota dewan, serta Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Belu, Drs. Reiner M. Koly, melakukan uji petik di Pasar Baru Atambua terkait kenaikan tarif sewa ruko. Senin (6/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu melakukan uji petik di Pasar Baru Atambua, menindaklanjuti keluhan para penyewa ruko dan los terkait kenaikan tarif sewa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Belu Feby Djuang, didampingi Ketua Komisi II Edmundus Y. Manek, serta sejumlah anggota dewan.

Turut hadir Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Belu, Drs. Reiner M. Koly.

Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu, Drs. Reiner M. Koly, mengungkapkan jumlah ruko di Pasar Baru Atambua sebanyak 162 unit, dengan 25 unit di antaranya masih kosong. Ruko-ruko tersebut tersebar di blok A hingga F, mencakup lantai  1 dan lantai 2.

Menurut Reiner, besaran sewa sebelumnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2012, dengan tarif antara Rp560.000 hingga Rp1.200.000 per bulan tergantung lokasi dan ukuran ruko. 

Baca juga: Pemkab Belu Gelar Bimtek Perkuat Peran Admin PPID dan SP4N LAPOR untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Namun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa mengalami penyesuaian signifikan, yakni Rp125.000 per meter persegi di lantai 1 atau naik menjadi Rp 2.000.000 dan Rp110.000 per meter persegi di lantai 2.

Perubahan tarif ini memicu keluhan dari sejumlah penyewa, yang menilai kenaikan tersebut cukup memberatkan di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan lesunya aktivitas ekonomi pasca-pandemi.

“Kondisi ini memang dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain, masyarakat mengeluh karena situasi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Reiner usai mendampingi kunjungan DPRD Belu di Pasar Baru Atambua, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan sesuai ketentuan, penerapan tarif baru mulai diberlakukan sejak tahun 2024. Namun, sebagian pedagang masih dikenai tarif lama karena adanya perbedaan pencatatan sebelumnya. 

Hal ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp1,6 miliar akibat selisih tarif antara aturan lama dan baru.

“Kami tetap wajib menagih sesuai ketentuan Perda, tetapi bagi pedagang yang merasa keberatan diberikan ruang untuk mengajukan keberatan secara resmi. Kami ingin ada jalan tengah agar daerah tidak dirugikan, namun pedagang juga tidak terbebani,” tambahnya.

Reiner juga menyampaikan meski dihadapkan pada tantangan tersebut, target PAD dari Pasar mencapai Rp2,6 miliar, sebelumnya hanya mencapai Rp2,5 miliar. 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Belu dan seluruh pedagang untuk mencari solusi terbaik.

“Para pedagang ini mitra kami. Kami ingin semua masalah diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Harapan kami, kebijakan ini bisa seimbang antara kebutuhan daerah dan kemampuan masyarakat,” pungkas Reiner. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved