Ngada Terkini
Kejaksaan Sebut Ngada Nagekeo Darurat Perlindungan Anak
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2025 ada dua kasus di Kejaksaan Negeri Ngada yang diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,BAJAWA - Kejaksaan Negeri Ngada mengatakan saat ini Kabupaten Ngada dan Nagekeo, mengalami darurat perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Yohanes P. Atarona Kadus, kepada POS-KUPANG.COM, saat memberi keterangan terkait upaya penyelesaian perkara melalui metode restorasi Justice di Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (06/10/2025).
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2025 ada dua kasus di Kejaksaan Negeri Ngada yang diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Namun, dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh pihaknya yang terbanyak kasus kekerasan seksual.
Ia mengatakan, kasus seperti kekerasan seksual tidak akan diselesaikan metode RJ. Hal itu, disebabkan kasus kekerasan seksual sangat berisiko dari perspektif korban.
Baca juga: Kasus eks Kapolres Ngada, Romo Leonardus Mali Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang
“Karena yang perlu kita tekankan adalah, bukan soal tidak memenuhi syarat RJ, ini soal perspektif korban, jadi korban ini harus mendapatkan kepastian hukum, bagamana dengan masa depannya, apakah dia bisa menjalankan hidup secara normal, apalagi korban banyak dari keluarga, bagamana masa depan Dia,” ungkap Yohanes.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan tren kasus yang terus naik, pola pengendalian bukan hanya melalui pendekatan represif tetapi juga pola pendekatan lain seperti upaya preventif.
“Kalau ada upaya represif harus ada juga upaya preventif, itu tidak bisa kami lakukan sendiri, tetapi ada kolaborasi dengan semua pihak termasuk pemerintah,” tambah Yohanes.
Sementara berdasarkan jumlah perkara persetubuhan atau pencabulan anak hingga meja Kejaksaan Negeri Ngada dalam kurun waktu 2024 sampai September 2025 yakni Pra Penuntutan 35 kasus, Tuntutan 33 kasus dan Eksekusi 29 kasus. (cha)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.