Ende Terkini

Tarif Retribusi PPI di NTT Naik, Nelayan di Ende Bingung karena TPI Belum Ada

di Kabupaten Ende yang menjadi bagian wilayah penerapan kebijakan baru ini, hingga kini belum tersedia Tempat Pelelangan Ikan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
LOKASI PENDARATAN - Lokasi pendaratan ikan di pantai yang berada di belakang Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. 

Lebih lanjut, ia menilai kenaikan tarif tersebut memberatkan nelayan kecil yang penghasilannya tidak menentu.

"Kasitau Gubernur, jangan buat peraturan sembarangan. Lihat dulu kondisi lapangan dan pikirkan nasib kami nelayan kecil, bukan cuma nelayan besar. Sampai sekarang pun belum ada sosialisasi dari dinas," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Sebut Pergub 33 Tahun 2025 Sudah Lewati Konsultasi Publik

Ia juga menyoroti ketiadaan fasilitas dasar seperti TPI atau dermaga ikan di Ende.

"Belum ada dermaga, TPI juga tidak ada. Kami mendaratkan ikan langsung di pantai belakang Pasar Mbongawani, tempatnya terbuka begitu saja," ungkapnya.

Pernyataan serupa datang dari salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Ikan (API) Kabupaten Ende, yang juga bernama H Dula. 

Ia mengkritik kurangnya komunikasi dari pihak dinas terkait.

"Kita belum tahu apa-apa. Tidak ada sosialisasi dari Dinas Perikanan soal tarif baru ini," katanya.

Pihak API menilai seharusnya kebijakan ini didahului dengan dialog bersama asosiasi dan para pelaku usaha perikanan di daerah. 

Menurut nelayan dan pedagang ikan ini, ketiadaan TPI, minimnya fasilitas, serta belum adanya komunikasi resmi, membuat kebijakan ini dianggap tidak tepat sasaran, terutama bagi daerah seperti Ende yang infrastrukturnya belum memadai. (Bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved