Ende Terkini

Nelayan dari Luar Diduga Gunakan Potasium Menangkap Ikan di Perairan Ende

sebagian nelayan luar diduga menggunakan potasium, bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem laut

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KAPAL NELAYAN - Sejumlah kapal nelayan di Kabupaten Ende yang parkir di sekitar perairan Ende tepatnya di depan Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dari luar wilayah Kabupaten Ende masih menjadi persoalan serius. 

Nelayan setempat mengeluhkan praktik tersebut, terutama karena sebagian nelayan luar diduga menggunakan potasium, bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem laut.

Masyarakat nelayan di Kabupaten Ende telah melaporkan aktivitas ini ke dinas dan instansi terkait, namun hingga kini praktik illegal fishing masih terus terjadi.

Hal itu juga diakui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende, Sardin saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (4/10/2025).

"Fenomena yang terjadi memang seperti itu, banyak keluhan dan laporan dari masyarakat itu ada nelayan-nelayan dari luar itu yang menangkap di Ende bahkan mereka melakukan kegiatan illegal fishing, ada yang gunakan potasium," ungkap Sardin.

Baca juga: Polairud Polda NTT Ungkap Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Tahun 2025

Atas kejadian itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT karena pengawasan wilayah laut 0-12 mil yang menjadi kewenangan DKP Provinsi NTT. 

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan melaporkan terkait keluhan-keluhan nelayan ini, hanya itu tadi, teman-teman di KCD ini kan punya keterbatasan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengawasan dan patroli laut ini, jadi palingan kita harapkan masyarakat nelayan yang ada di pesisir itu ketika ada kegiatan illegal fishing mereka sampaikan kita," kata Sardin. 

Sejauh ini, proses hukum kasus illegal logging lebih banyak ditangani pihak Polairud Polres Ende sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, kata dia, sejauh ini belum ada kasus illegal fishing yang ditemukan dan ditangani secara langsung. (Bet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved