Manggarai Barat Terkini
Pedangan Ikan di Labuan Bajo Belum Dapat Sosialisasi Pergub Nomor 33 Tahun 2025
Pedagang ikan di TPI Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, belum mendapat sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat belum mendapat sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi. Para pedagang mengaku belum mendengar adanya Pergub NTT tersebut.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (3/10/2025), Arsen Dagung (22), seorang pedagang, mengaku belum mendengar adanya Pergub tersebut.
Menurutnya apabila diberikan kenaikan tarif sewa lahan ia tidak menerima. Lantaran dinilai tidak layak dibebankan kepada pedagang.
"Selama ini kami bayar juga ke bagian perikanan. Satu lapak ini, setiap bulan kami bayar Rp 130.000," ujarnya.
Arsen Dagung mengatakan, lebih baik dinaikan harga ikan, daripada dinaikan tarik sewa lahan. Menurutnya, apabila harga ikan dinaikan, maka keuntungan sebagai pedagang akan meningkat.
Aminah (54), seorang pedagang ikan kering, juga mengaku belum mendengar regulasi yang tertuang dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2025 berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi.
Menurutnya, aturan itu belum pantas diterima pedagang yang menjual ikan di TPI. Karena tidak berimbang pada pemasukan yang ia terima.
"Saya tidak terima. Karena pemasukan satu hari tidak pas. Karena tergantung ramainya, tergantung rezekinya," ujar Aminah.
Ia mengaku mendapatkan ikan dari para nelayan di Pulau Renca. Kemudian dijual kembali ke pembeli. Semua ikan yang dijualnya adalah ikan kering.
"Kalau cumi satu kilonya Rp 150.000. Pokoknya, semua tergantung pengambilannya," terang Aminah.
Secara terpisah, Syahril Majid (26), mengaku mendukung pemerintah dalam menetapkan kenaikan harga ikan.
"Terima kalau harga ikan naik itu bagus. Kalau kenaikan harga lapak, kami kurang setuju. Kami juga di sini kan penjual to, kadang laku kadang tidak," ujarnya.
Sama seperti Arsen dan Aminah, dirinya juga mengaku menyewa lapaknya seharga Rp 150.000 per bulan.
Ia menuturkan mendapat ikan langsung dari nelayan. Akan tetapi terkadang susah mendapatkan ikan di musim tertentu.
"Kalau ikan tuna kami ambil dari nelayan Rp 35.000, kami jualnya Rp 40.000, Rp 45.000," katanya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Syahril menjual berbagai jenis ikan hingga udang. Khusus udang, ia menjual berdasarkan zize. (moa)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.