TTU Terkini
Terdakwa dan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur ke Pengadilan Tipikor Kupang
Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sehingga, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Agustus 2025 hingga 23 Agustus 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-416/N.3.12/Fd.1/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H menjelaskan, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020 sebesar 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).
Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.
"Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan didukung oleh hasil perhitungan ahli inspektorat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen)," ungkapnya.
Oleh karena itu, ujar Firman, Tim Penyidik Kejari TTU menyimpulkan, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.
Ia mengatakan, penetapan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua melalui serangkaian proses yang panjang dan bukti yang cukup.
Menurutnya, Kejari TTU melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020 sejak tahun 2024 lalu.
Yohanes Ua, kata Firman, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur.
Firman menerangkan, yang bersangkutan juga diduga turut berkontribusi atas kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur periode dimaksud. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.