Timor Tengah Utara Terkini
DPRD Minta Pemkab TTU Tinjau Kembali Pembatalan Kelulusan 192 Calon PPPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hilarius Ato, mempertanyakan aspek maladministrasi PPPK.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hilarius Ato, mempertanyakan aspek maladministrasi yang disampaikan pemerintah daerah sebagai alasan membatalkan pengajuan NI PPPK bagi 192 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU.
"Bahwa peserta seleksi sudah mengikuti arahan Pemda dalam surat itu. Maka maladministrasi yan dimaksudkan itu yang mana," ujar Hilarius kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 29 September 2025.
"Menyikapi kebijakan pemerintah daerah dalam membatalkan kurang lebih 192 orang calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus, saya meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah melalui instansi BKDPSDM TTU untuk dapat meninjau kembali keputusan pembatalan itu," tambahnya.
Dikatakan Hilarius, keputusan pembatalan kelulusan 192 calon PPPK tahap II dengan alibi maladministrasi sangat bertolak belakang dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah daerah sendiri.
Menurutnya, pada pengumuman rekruitmen PPPK tahap II, Pengumuman dr Pemda TTU, No : 800.1.2/762/BKDPSDM, 1 Okt 2024, Pengadaan Calon PPPK di Lingkungan Pemkab TTU tahun anggaran 2024 Angka III tentang persyaratan huruf b, persyaratan khusus nomor 2 abjad g dan angka V tentang dokumen yang diunggah nomor 1 huruf H secara tegas menjelaskan, dokumen-dokumen yang diunggah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Dengan demikian, pelamar telah mengunggah semua administrasi dan pengalaman kerja sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah sendiri. Selain itu, mengingat telah dinyatakan lulus oleh BKN maka mereka memiliki hak untuk berproses lebih lanjut dalam pengusulan penerbitan NIPPPK.
Ia menegaskan, 192 orang PPPK yang tidak diusulkan penerbitan NIPPPK tersebut merupakan putra-putri Kabupaten TTU yang mana nasib mereka tidak boleh terganggu oleh pihak lain termasuk pemerintah daerah.
"Jika pemerintah daerah bersikap keras untuk tidak mengakomodir 192 orang Calon PPPK maka, kita sudah turut berkontribusi terhadap angka pengangguran (di Kabupaten TTU," ucapnya.
Di sisi lain, Pemkab TTU hingga saat ini sangat membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga teknis. Kesempatan penambahan kuota PPPK di Kabupaten TTU semestinya menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menambah tenaga kerja di daerah dalam rangka membantu menuntaskan pelayanan kepada masyarakat.
Hilarius meminta Bupati TTU untuk meninjau kembali kebijakan pembatalan kelulusan PPPK Tahap II di Kabupaten TTU tersebut. Pihaknya juga secara tegas meminta agar 192 orang calon PPPK harus diikutsertakan dalam mengusulkan penerbitan NIPPPK.
Hal ini merupakan tanggung jawab daerah dalam hal menindaklanjuti hasil seleksi PPPK yang mana sudah diumumkan kelulusan sebanyak 304 orang calon PPPK tahap II.
Sementara itu, proses seleksi administrasi dan seleksi tertulis PPPK tahap II dilaksanakan oleh lembaga negara yakni BKN dan melalui proses yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Mengingat proses tersebut sah maka, harus ditindaklanjuti di daerah dan tidak membatalkan keputusan pengumuman tersebut. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.