Timor Tengah Selatan Terkini
Polres TTS Ungkap Pelaku Kekerasan Seksual pada Gadis Disabilitas di Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
Polres TTS ungkap pelaku kekerasan seksual pada gadis disabilitas di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
Laporan reporter POS-KUPANG.COM,Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM,SOE- Polres Timor Tengah Selatan ( Polres TTS ) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim), berhasil mengungkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas di Kecamatan Amanuban Seatan, Kabupaten TTS.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polres TTS, pelaku kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas di daerah itu ternyata seorang kakek berinisial MT (61) Warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen,S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi di rumah pelaku pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Baca juga: Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku
"Kejadian terjadi pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 14.00 wita. Kejaian bermula ketika korban mendatangi rumah Pelaku yang merupakan tetangganya. Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Hal tersebut di ketahui oleh ibu dan tante korban yang kemudian mendobrak rumah pelaku MT (61) dan melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Kasat Wayan.
Menurut korban yang didampingi oleh ibunya yang memahami keadaan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Aksi ini dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Korban selama ini dijadikan pelaku sebagai budak seks namun untuk menangkap basah pelaku dan korban baru kali ini.
Pelaku MT (61) akhirnya ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malaka Meningkat, Forum Pemerhati Sosial Desak Pemkab Bertindak
Pelaku di jerat pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 300 juta rupiah.
"Saat ini pelaku di tahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS. Pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300.000.000," jelasnya. (any)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Timor Tengah Selatan Terkini
Polres TTS
pelaku kekerasan seksual
gadis disabilitas
Amanuban Selatan
Kabupaten TTS
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Warga Desa Salbait Kabupaten TTS Resmi Laporkan Sekretaris Desa Berinisial DO Atas Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Beras Raib di Desa Salbait, Komisi IV DPRD TTS Dorong Dinas Sosial TTS Tindak Tegas yang Terlibat |
![]() |
---|
Rayakan Keragaman Pangan Lokal, Yayasan Kopernik Gelar Festival Hai Mnahat di TTS |
![]() |
---|
Empat Lembaga Berkolaborasi Gelar Bakti Sosial Pemeriksaaan Mata Gratis di RSU Muder Ignacia SoE |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten TTS Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Agenda Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.