Timor Tengah Selatan Terkini

Polres TTS Ungkap Pelaku Kekerasan Seksual pada Gadis Disabilitas di Amanuban Selatan, Kabupaten TTS

Polres TTS ungkap pelaku kekerasan seksual pada gadis disabilitas di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Polres TTS
KONFERENSI PERS - Polres TTS konferensi pers kasus kekerasan seksual pada gadis disabilitas di Kecamatan Amanuban Selatan TTS, Pelaku Kakek Berusia 61 Tahun 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM,Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM,SOE- Polres Timor Tengah Selatan ( Polres TTS ) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim), berhasil mengungkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas di Kecamatan Amanuban Seatan, Kabupaten TTS

Berdasarkan keterangan resmi dari Polres TTS, pelaku kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas di daerah itu ternyata seorang kakek berinisial MT (61) Warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen,S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi di rumah pelaku pada Rabu (10/9/2025) lalu. 

Baca juga: Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku 

"Kejadian terjadi pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 14.00 wita. Kejaian bermula ketika korban mendatangi rumah Pelaku yang merupakan tetangganya. Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Hal tersebut di ketahui oleh ibu dan tante korban yang kemudian mendobrak rumah pelaku MT (61) dan melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Kasat Wayan.

Menurut korban yang didampingi oleh ibunya yang memahami keadaan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Aksi ini dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. 

Korban selama ini dijadikan pelaku sebagai budak seks namun untuk menangkap basah pelaku dan korban baru kali ini.

Pelaku MT (61) akhirnya ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malaka Meningkat, Forum Pemerhati Sosial Desak Pemkab Bertindak

Pelaku di jerat pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 300 juta rupiah. 

"Saat ini pelaku di tahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS. Pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300.000.000," jelasnya. (any) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved