Ende Terkini
Penyerapan Anggaran Desa di Ende Rendah, DPRD Sebut Ini Pengaruhi Ekonomi Masyarakat
Salah satu fokus utamanya adalah menyederhanakan proses birokrasi antara pemerintah desa dan kabupaten.
Lebih jauh, Ansel menyoroti bahwa keterlambatan penyerapan anggaran desa tidak hanya berdampak pada pembangunan, tetapi juga menghambat perputaran uang dan aktivitas ekonomi di desa.
"Ini bukan sekadar soal pembangunan. Daya ungkit ekonomi masyarakat juga terganggu. Uang Rp 1 miliar yang seharusnya beredar di desa menjadi mandek. Bagaimana BUMDes, Kopdes Merah Putih bisa jalan kalau sumber dananya terhambat?" jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, hingga menjelang akhir bulan September 2025, progres penyerapan baru mencapai 24 persen.
Hal ini disebabkan masih banyaknya persoalan dalam penyelesaian pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi desa oleh kepala desa dan jajarannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu persoalan utama adalah belum rampungnya penetapan dokumen perencanaan desa.
Di antaranya, Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Perdes RPJMDes) Perubahan yang seharusnya sudah ditetapkan pada Mei 2025.
Namun hingga kini, baru 222 dari 255 desa yang menyelesaikannya. Artinya, masih ada 33 desa yang belum menetapkan dokumen tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi pada dokumen Perdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan yang semestinya sudah ditetapkan pada Agustus.
Sampai saat ini, baru 76 desa yang telah menetapkan, sementara 179 desa lainnya belum.
Lebih parah lagi, Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun ini baru ditetapkan oleh 12 desa dari total 255 desa.
Sementara untuk penyusunan dokumen RKPDes Tahun 2026 yang seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September, hingga saat ini semua desa baru sebatas melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan dokumen tersebut.
Selain itu, dari sisi kelembagaan desa, progres legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga masih minim.
Hingga saat ini, baru 126 desa yang memiliki BUMDes berbadan hukum. Padahal keberadaan BUMDes sangat penting sebagai pendorong ekonomi desa.
Tak hanya itu, pembentukan Tim Pembina Posyandu juga belum maksimal. Dari 255 desa, baru 5 desa yang memiliki tim tersebut.
Minimnya penuntasan dokumen administrasi dan legalitas kelembagaan desa ini tentu menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan pembangunan desa. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.