Ende Terkini
Penyerapan Anggaran Desa di Ende Rendah, DPRD Sebut Ini Pengaruhi Ekonomi Masyarakat
Salah satu fokus utamanya adalah menyederhanakan proses birokrasi antara pemerintah desa dan kabupaten.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Realisasi penyerapan anggaran desa di Kabupaten Ende Tahun 2025 mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD setempat.
Hingga akhir September 2025, penyerapan anggaran baru mencapai 24 persen, jauh dari target yang diharapkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ende, Ansel Kaise, menilai rendahnya realisasi ini merupakan bagian dari persoalan lebih besar yakni akumulasi rendahnya penyerapan APBD Kabupaten Ende secara keseluruhan.
"Rendahnya penyerapan anggaran desa itu merupakan bagian dari akumulasi penyerapan APBD. Bukan hanya dana desa, tetapi seluruh anggaran," tegas Ansel saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat (26/9/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan, monitoring, dan pengawasan implementasi dana desa.
Baca juga: Sinergi PLN dan Pemda Ende: Cahaya Baru Penggerak Kemajuan di Pulau Flores
Salah satu fokus utamanya adalah menyederhanakan proses birokrasi antara pemerintah desa dan kabupaten.
Ansel menegaskan, proses asistensi dan koordinasi seharusnya tidak lagi berbelit-belit hingga ke tingkat kabupaten.
Ia mendorong agar peran Camat dan Kasi PMD di kecamatan dioptimalkan.
"Tidak perlu lagi desa koordinasi sampai ke kabupaten. Ada pemerintah kecamatan. Fungsikan Camat dan Kasi PMD. Ke depan, proses asistensi harus difokuskan di kecamatan agar tidak ada lagi penumpukan di Dinas PMD hanya untuk finalisasi berkas APBDes dan lainnya," ujarnya.
Ansel juga menyoroti lambannya pencairan dana yang kerap menunggu seluruh desa menyelesaikan administrasi secara kolektif.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak adil dan justru menghambat desa yang sudah siap.
"Pemerintah desa itu punya otonomi. Kalau satu desa sudah lengkap administrasinya, segera cairkan. Jangan tunggu semuanya rampung. Ini yang memperlambat penyerapan," tegasnya.
Ia juga meminta agar ada sanksi tegas bagi desa yang tidak menyelesaikan dokumen tepat waktu, termasuk mendorong penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan.
Sedangkan bagi desa menyelesaikan dokumen tepat waktu, harus diberikan reward.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.