Sumba Barat Daya Terkini
Bupati Sumba Barat Daya Tantang Mahasiswa Tunjukkan Bukti Soal Tambang Pasir Laut untuk Proyek
Menurut Bupati Ratu Wulla, sampai saat pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah Provinsi NTT terkait pemberian ijin penambangan pasir
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG COM, TAMBOLAKA- Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T menantang mahasiswa melaporkan bila menemukan bukti pengerjaan sejumlah proyek di Sumba Barat Daya menggunakan pasir laut seperti pengerjaan gedung SMP di Kodi dan lainnya.
"Kalau adik-adik punya bukti, ada sejumlah pengerjaan proyek menggunakan pasir laut, silahkan laporkan. Saya siap memproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tegas Bupati Ratu Wulla.
Bupati Sumba Barat Daya menanggapi pernyataan mahasiswa dalam orasinya yang menyatakan sejumlah proyek dalam pengerjaannya menggunakan pasir laut saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sumba Barat Daya, Rabu 10 September 2025 sore.
Menurut Bupati Ratu Wulla, sampai saat pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah Provinsi NTT terkait pemberian ijin penambangan pasir di Sumba Barat Daya.
Baca juga: Riset Komoditas Lokal, Tim Ekspedisi Patriot Undip Bertemu Bupati Sumba Barat Daya
Selama ini telah berulangkali mekakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi NTT terkait pemberian ijin penambangan pasir di Sumba Barat Daya.
Pemerintah Sumba Barat Daya telah melarang penambangan pasir laut di seluruh wilayah pantai demi menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk memenuhi kebutuhan pasir di Sumba Barat Daya maka pemerintah telah membangun kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Kupang untuk mengadakan pasìr ke Sumba Barat Daya.
Sampai saat ini sedang dalam dalam persiapan termasuk kesiapan pelabuhan untuk kapal tongkang pengangkut pasir itu.
Sedangkan untuk jangka pendek pemerintah juga sedang membangun komunikasi dengan pemerintah Provinsi NTT agar memberikan ijin pengambilan pasir pada salah satu titik di Kodi Sumba Barat Daya.
"Masa berlaku hanya 6 bulan ke depan. Mudah-mudahan terwujud secepatnya," katanya.(pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.