TTS Terkini

Tunggakan PBB Mencapai Rp 1,6 M, Bupati TTS Kasih Tenggak Waktu

Tantangan pembayaran PBB di Kecamatan Kota SoE karena mayoritas masyarakat adalah ASN yang kurang patuh pajak

Editor: Sipri Seko
POS KUPANG/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
RAPAT EVALUASI - Suasana rapat koordinasi dan evaluasi kinerja oleh pemda bersama para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten TTS, Rabu (17/9). 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Upaya optimalkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB) terus dilakukan. Tunggakan PBB sebanyak Rp 1.668.288.896 masih belum masuk ke khas daerah hingga September 2025 ini. Bupati TTS, Eduard Markus Lioe memberikan batas akhir pelunasan pada bulan Oktober 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati TTS dalam rapat evaluasi dan koordinasi di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, pada Rabu (17/9/2025). Rapat ini dihadiri langsung oleh Camat, Kepala Desa, dan lurah sekabupaten TTS. 

"Beberapa keterangan masih nol padahal sudah tertagih, saya harapkan bahwa ketika pajak sudah di pungut segera untuk disetorkan, agar Bapa Ibu jangan kelihatan tidak bekerja, " tegasnya. 

Bupati menekankan agar pungutan segera di storkan baik langsung ke Bapenda maupun melalui Bank NTT, agar tidak membebankan perangkat desa maupun kecamatan. 

"Pihak kecamatan tolong dibantu untuk diingatkan dan beri motivasi terkait pelunasan PBB ini. Saya memberikan batas waktu per (31/10/2025)  untuk sudah dilunaskan semuanya, " jelasnya. 

Pada rincihan 266 desa, hampir setiap kecamatan belum semua desa yang melunasi PBB. Ada beberapa desa yang masih nol pembayaran PBB, ada yang  sudah lebih dari 50 persen bahkan untuk Desa Oeleu telah mencapai 93,8 % .

Camat Kota SoE, Grace Fallo menyampaikan bahwa tantangan pembayaran PBB di Kecamatan Kota SoE karena mayoritas masyarakat adalah ASN yang kurang patuh pajak, dan terkendala pada pendobelan pelaporan pajak di beberapa Aset daerah. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati TTS menyampaikan agar Camat Kota SoE menyiapkan daftar ASN yang tidak patuh membayar pajak, agar langsung ditagih. Sedangkan ia juga menegaskan agar hambatan lain dapat segera diatasi. 

Adapun rapat koordinasi ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati TTS, Sekretaris Daerah TTS, Asisten Sekda TTS, beberapa pimpinan OPD, para kepala desa, lurah dan camat sekabupaten TTS. 

Tujuan kegiatan ini selain sebagai evaluasi dan koordinasi, juga agar komunitas dari pemerintah daerah hingga ke lapisan pemerintah yang paling bahwa, agar dapat maksud dan evaluasi yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dapat tersampaikan untuk sama-sama dilaksanakan sesuai tupoksi masing-masing. (any)

 

 


Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved