TTU Terkini

Rabies di TTU Tembus 2.325 Kasus

Dalam upaya penanganan kasus HPR, Dinas Kesehatan telah menerima sebanyak 8500 vial vaksin dan tersisa 1969 vial vaksin anti rabies.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KASUS GIGITAN HPR MENINGKAT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Data kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus meningkat.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan TTU, Sabtu, 12 September 2024, jumlah kasus gigitan HPR mencapai 2325 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin mengatakan, jumlah ini tercatat sejak Bulan Januari hingga pertengahan Bulan September 2025 ini.

"Dari total 2325 kasus ini tercatat sebanyak 7 kasus kematian," ungkapnya, Senin, 15 September 2025.

Sementara itu, 2318 orang melakukan rawat jalan. Selain itu, 2325 orang korban HPR telah diberi vaksin dosis I dan dosis II.

Dalam upaya penanganan kasus HPR, Dinas Kesehatan telah menerima sebanyak 8500 vial vaksin dan tersisa 1969 vial vaksin anti rabies.

Sedangkan Serum Anti Rabies (SAR) yang diterima sebanyak 50 vial dan saat ini telah habis digunakan. Saat ini tidak ada stok SAR di Kabupaten TTU. Masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR (vaksin anti rabies).

Berdasarkan data, kata Robert, anjing yang tertular rabies akan menggigit 3 sampai 4 orang dalam sehari. Angka tersebut cukup fantastis.

"Kita berharap tidak ada kasus kematian akibat rabies lagi," ucapnya.

Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

"Seperti Dinas Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya,"ucapnya.

Baca juga: Atlet Taekwondo Asal Kabupaten TTU Sabet Penghargaan Prestisius Event POPDA VII NTT 2025

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved