Ngada Terkini

GMNI Ngada Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Tiba di depan  Kantor DPRD Ngada, sekitar pukul 11:30 Wita disambut dengan pengawalan ketat oleh aparat TNI/ Polri dan Satpol PP.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
UNJUK RASA - GMNI Ngada gelar unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Ngada, Rabu 3 September 2025. 

Ia berkomitmen untuk meneruskan aspirasi ini pimpinan lebih tinggi di DPR RI.

“Untuk isu nasional hari ini yang disampaikan oleh teman-teman tentu kami akan tindaklanjuti, terima kasih teman-teman masih menaruh perhatian penuh kepada lembaga DPRD dan kami sangat menghargai itu,” terang politisi Golkar Ngada itu.

Kesempatan itu juga Ia langsung minta respon pemerintah daerah  terkait persoalan tapal batas Ngada dan Manggarai Timur, yang juga turut disuarakan oleh mahasiswa untuk segera diselesaikan.

Terpantau, aksi unjuk rasa ini berjalan dengan kondusif. Nampak DPRD Ngada menyimak dengan baik apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Massa aksi juga diterima secara lengkap oleh Forkompimda Kabupaten Ngada, yang dihadirkan langsung oleh Bupati Ngada Raymundus Bena dan Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu. Hadir juga Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, Dandim 1625 Letkol Inf,Imam Subekti, S.E., Ketua Pengadilan Ngada dan Kajari Ngada.

Poin Tuntutan GMNI Ngada

  • Menuntut Agar DPR Mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog atas tuntutan pembahasan kenaikan tunjangan fantastis DPR yang menyakiti hati rakyat.
  • Membatalkan Kenaikan tunjangan fantastis DPR
  • Menuntut segera disahkan rancangan UU Perampasan Aset
  • Menganulir surat sekretariat jenderal DPR RI nomor : B/733/RT.01/09/2024, tentang tunjangan perumahan DPR RI .
  • Menuntut pembebasan seluruh peserta demo yang ditahan , karena itu merupakan kriminalisasi aspirasi rakyat
  • Mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas anggaran negara, terkait gaji, tunjangan dan fasilitas, penjabat negara, agar penggunaan uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved