Kupang Terkini
Buron Lima Tahun Ardi Hayon, Terpidana Kasus Asusila Dibekuk di Banjarmasin
Setelah lima tahun bersembunyi, Ardi Hayon, buronan kasus asusila terhadap anak akhirnya berhasil ditangkap.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Setelah lima tahun bersembunyi, buronan kasus asusila terhadap anak akhirnya berhasil ditangkap.
Terpidana berinisal Ardi Hayon (24) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (28/8/2025) dini hari.
Dari informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Kamis (28/8/2025), AH ditangkap di PT Batu Apuh Jaya Perkasa, Jalan Gubernur Soebarjo Nomor 234, RT 11/RW 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang tersebut.
Baca juga: 12 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Malaka Dikenakan UUPA
Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Kasi II Kejati NTT Dr. Noven V. Bulan.
Tim juga melibatkan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, serta Kasi Intel, Kirenius P. Tacoy.
Sekitar pukul 04.00 Wita, AH berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejati Kalsel. Setelah proses administrasi, tim Tabur Kejati NTT membawa terpidana ke Kupang melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Lion Air.
Setibanya di Kupang, Ardi Hayon kemudian diperiksa kesehatannya di Kantor Kejati NTT, sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Ardi Hayon, terpidana asal kecamatan Kupang timur, kabupaten Kupang tersebut, sebelumnya berstatus mahasiswa.
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejari Kabupaten Kupang Nomor B-177/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, AH dinyatakan buron setelah tidak menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: 12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Ardi Hayon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan" sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ardi Hayon dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. (nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Bupati Kupang Yosef Lede Marah Dana Bantuan Bencana Seroja Belum Ditransfer |
![]() |
---|
Bendera Nyaris Gagal Berkibar, Paskibraka Sigap Selamatkan Merah Putih di Kupang |
![]() |
---|
Bupati Kupang Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 544 PNS |
![]() |
---|
Kerja Tuntas Panitia dan LPPD, Pesparawi Perdana Kabupaten Kupang Sukses Digelar |
![]() |
---|
Mahasiswa IAKN Kupang Segel Ruangan Rektor Pasca Rektor Pecat Warek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.