Perkosaan Anak dibawah Umur
12 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Malaka Dikenakan UUPA
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 12 pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, akan gunakan UUPA
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 12 pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai dasar hukum.
Hal tersebut disampaikan AKBP Riki Ganjar Gumilar saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (28/8/2025).
Riki Ganjar menjelaskan bahwa penerapan UUPA dalam kasus ini lebih tepat dibanding penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Direktur YABIKU NTT Maria Filiana Tahu Kutuk Keras Perilaku Biadab 12 Pelaku
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus NSL Duran, S.H., juga menegaskan demikian.
Menurut Dominggus NSL Duran, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya bisa saja dilakukan.
Namun setelah mempertimbangkan aspek ancaman hukuman, Polres Malaka memilih menggunakan UUPA.
“Kalau kita lihat, ancaman hukuman dalam UUPA lebih berat dibandingkan UU TPKS. Dalam kasus ini, ancaman pidana yang dikenakan adalah 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman. Sementara di UU TPKS ancaman hukumannya hanya 12 tahun penjara,” jelas Dominggus NSL Duran.
Dengan demikian, kata Dominggus NSL Duran, Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku serta memastikan perlindungan hukum bagi korban anak. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.