NTT Terkini
Risma Umar Tegaskan Krisis Iklim Memicu Tantangan Baru, Beri Tuntutan ke UNFCCC
Risma Umar juga menuntut agar UNFCCC untuk secara resmi mengakui peran dan kontribusi para pembela hak, termasuk PPHAM Lingkungan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ringkasan Berita:
- Aktivis lingkungan asal Indonesia, Risma Umar menegaskan, krisis iklim memicu tantangan baru.
- Selain menanggung dampak bencana akibat perubahan iklim, kini mereka juga menghadapi dampak dari kebijakan dan tindakan terkait iklim.
- Risma Umar juga menuntut agar UNFCCC untuk secara resmi mengakui peran dan kontribusi para pembela hak, termasuk Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia-LIngkungan (PPHAM-Lingkungan).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aktivis lingkungan asal Indonesia, Risma Umar menegaskan, krisis iklim memicu tantangan baru. Selain menanggung dampak bencana akibat perubahan iklim, kini mereka juga menghadapi dampak dari kebijakan dan tindakan terkait iklim.
Risma Umar juga menuntut agar UNFCCC untuk secara resmi mengakui peran dan kontribusi para pembela hak, termasuk Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia-Lingkungan (PPHAM-Lingkungan).
Dorongan untuk beralih ke ekonomi dan sumber energi rendah emisi—dengan fokus utama pada investasi besar-besaran dalam sumber energi baru yang dipromosikan sebagai solusi iklim—justru memperparah ketidakadilan, merampas ruang hidup, serta memicu perampasan lahan dan sumber daya, sekaligus melanggar hak asasi manusia dan hak-hak perempuan.
Aktivis Perempuan dan pegiat keadilan sosial dan ekologi, Risma Umar mengatakan hal itu, di sela-sela kegiatan UNFCCC Subsidiary Bodies Meeting ke 64 tanggal 8-18 Juni di Bonn, Jerman.
UNFCCC Subsidiary Bodies (SB) merupakan pertemuan yang menyiapkan keputusan-keputusan yang akan diambil pada Pertemuan Para Pihak (COP/Conference of the Parties) penandatangan Konvensi Kerangka Perubahan Iklim (UNFCCC). SB bertemu setiap tahun di Bonn, Jerman. SB64 menyiapkan COP31 yang akan berlangsung bulan Desember 2026 di Turki.
Isu penting yang dinegosiasikan kali ini di SB64 yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara berkembang, termasuk di Indonesia, antara lain adalah mengenai transisi berkeadilan, pembiayaan iklim, investasi di kelautan (ekonomi biru), penetapan tujuan adaptasi, gender, pangan dan pertanian.
Kepada Pos Kupang, melalui WhatsApp dari Jerman ke Kupang, Provinsi NTT, Indonesia, Jumat (12/6) pagi, Risma Umar mengemukakan situasi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan (PPHAM-Lingkungan) Indonesia. Bagi Risma Umar, PPHAM-Lingkungan dan komunitas mereka di Indonesia telah lama menderita akibat model pembangunan neoliberal yang eksploitatif.
Lebih lanjut Risma Umar menjelaskan, dalam pertemuan di Jerman itu, para PPHAM-Lingkungan berbagi pengalaman mengenai dampak yang mereka alami akibat pertambangan nikel, proyek energi panas bumi dan angin, pembangunan terkait batu bara, bendungan, proyek biomassa, skema berbasis hutan, serta industri ekstraktif lainnya.
Risma Umar mengungkapkan, banyak diantara mereka yang kehilangan lahan dan sumber daya yang menjadi penopang hidup mereka, serta mengalami pencemaran air, tanah, dan udara, penggusuran, hingga pengetahuan lokal terkikis.
“Mereka juga bersaksi bahwa saat mempertahankan wilayah, hutan, sumber air, dan hak-hak mereka, mereka menghadapi pengucilan dan diskriminasi dari pemerintah setempat; kekerasan dan ancaman dari aparat keamanan serta preman bayaran; hingga kriminalisasi, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pemenjaraan. Selain itu, perempuan pembela lingkungan menghadapi pelecehan dan intimidasi di media sosial, pengawasan (surveilans), serta tekanan dari keluarga dan ada juga dari sesama warga,” jelas Risma Umar.
Meskipun Indonesia telah mengadopsi berbagai kebijakan yang mengakui peran pembela lingkungan dan hak asasi manusia, dalam praktiknya negara sering kali lebih memprioritaskan perlindungan terhadap investasi, kepentingan korporasi.
Serta proyek-proyek yang didukung oleh lembaga keuangan internasional ketimbang melindungi perempuan pembela lingkungan secara efektif. Negara tidak melindungi hak dan keselamatan mereka yang memperjuangkan hak atas hidup, keberlangsungan hidup, serta masa depan komunitas mereka.
Karena itu, salah satu pendiri organisasi Aksi for Justice (Aksi! for gender, social and ecological justice) ini mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh PPHAM-Lingkungan kepada UNFCCC.
| BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Sinode GMIT Resmi Berkolaborasi Perluas Cakupan Jaminan Sosial |
|
|---|
| Jawab Tantangan Iklim, Komunitas Aksi Muslimah NTT Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Warga Pelosok |
|
|---|
| Komisi III Minta OPD Pemprov NTT Lebih Gesit Cari Sumber PAD |
|
|---|
| Perempuan Pembela HAM Lingkungan Kuatkan Solidaritas dan Kapasitas Perjuangan |
|
|---|
| PLN Flores Bagian Timur Asah Keandalan Petugas Yantek Demi Senyum Pelanggan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/risma-umar-ppham-lingkungan-1.jpg)