NTT Terkini
Kapolda NTT ke Pembuat Senjata Api Rakitan: Hentikan Sekarang!
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku pembuatan senjata api rakitan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku pembuatan senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur agar segera menghentikan aktivitas sebelum berhadapan dengan proses hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Rudi Darmoko saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Menurut Kapolda NTT, keberadaan dan peredaran senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rudi Darmoko.
Ia menjelaskan, senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperbesar potensi terjadinya tindak kekerasan di tengah masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api ilegal.
Baca juga: Kapolda NTT Gaungkan Gerakan Kesehatan Mental, Ingin Lahirkan Pahlawan Kemanusiaan bagi Sesama
Kapolda NTT menyinggung sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di beberapa wilayah NTT dan diperparah dengan penggunaan senjata api rakitan.
"Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Ia mengingatkan para pemilik maupun pengelola industri rumahan (home industry) yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemilik home industry pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.
Kapolda NTT menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Kapolda NTT Bersama 1.500 Jamaah Shalat Iduladha 1447 Hijriah
"Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Kapolda NTT mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan peredaran senjata api rakitan di wilayah NTT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolda-NTT-Irjen-Pol-Dr-Rudi-Darmoko-SIK-MSi-memimpin-apel-pagi-perdana-2026.jpg)