NTT Terkini
Peneliti IRGSC Dorong Perlindungan PMI NTT Dimulai dari Desa
Elcid menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera diantisipasi melalui regulasi yang lebih kontekstual sesuai kondisi khas NTT.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), Elcid Li mendorong perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT dimulai dari desa.
Hal ini ditegaskan Elcid Li dalam diskusi penyusunan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan pekerja migran di NTT di Aula Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Kamis (21/5/2026).
“Upaya memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia asal NTT perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat desa hingga daerah tujuan kerja di luar negeri,” ujar Elcid.
Menurut Elcid, ekosistem migrasi tenaga kerja di NTT perlu ditata secara serius agar masyarakat yang memilih bekerja di luar daerah maupun luar negeri tidak lagi berada dalam kondisi terpaksa akibat tekanan ekonomi maupun keterbatasan hidup.
Baca juga: Bank NTT Sediakan Rp 50 Miliar untuk KUR Pekerja Migran
Elcid mengatakan, selama ini berbagai kasus pekerja migran seperti kekerasan, eksploitasi hingga pemulangan jenazah masih terus terjadi dan menjadi persoalan serius di NTT.
“Migrasi tenaga kerja itu seharusnya menjadi pilihan biasa di era globalisasi, bukan karena keterpaksaan. Tujuan perda ini adalah menekan sekecil mungkin risiko yang harus diterima para pekerja migran,” tegas Elcid.
Elcid juga menyoroti posisi strategis NTT ke depan dengan semakin terbukanya akses internasional melalui bandara udara di Kupang dan Labuan Bajo.
“Tentu kondisi ini harus diantisipasi dengan penguatan sistem perlindungan pekerja migran agar tidak memicu peningkatan kasus perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja,” ucap Elcid.
Elcid menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kabupaten, provinsi hingga negara tujuan pekerja migran.
Selain itu, kata Elcid, perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang beroperasi di NTT.
Yang mana, selama ini masih banyak persoalan terkait perpindahan agen penyalur, ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan, hingga penahanan paspor pekerja migran yang membuat mereka akhirnya menjadi pekerja ilegal.
“Nah, paspor ditahan dengan sendirinya menjadi ilegal. Ini kasus yang banyak terjadi,” tandas Elcid.
Lebih lanjut, Elcid juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap pola rekrutmen tenaga kerja yang kini mulai menyasar pelajar SMK hingga lulusan sarjana.
“Kelompok terdidik kini juga rentan menjadi korban eksploitasi, termasuk dalam praktik kejahatan daring yang marak terjadi di sejumlah negara Asia Tenggara,” ucap Elcid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Peneliti-Institute-of-Resource-Governance-and-Social-Change-IRGSC-Elcid-Li.jpg)