TTUTerkini
PMKRI Cabang Kefamenanu Diskusi Publik, Dorong Semua Elemen Tuntaskan Persoalan Human Trafficking
Diskusi publik tersebut diselenggarakan dengan mengusung tema "Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang; Bagaimana Stakeholders Mengakhirinya".
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menggelar kegiatan diskusi publik.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Biinmaffo, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Minggu, 17 Mei 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka merayakan Dies Natalis ke 25 PMKRI Cabang Kefamenanu. Kegiatan ini menghadirkan pemateri hebat yakni; Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, Dosen Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Romo Leo Mali, Perwakilan Keuskupan Atambua, Romo Emanuel Siki, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI periode 2024–2026, Susana Florika Marianti Kandaimu, Wakapolres TTU, Kompol Sudirman dan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi.
Diskusi publik tersebut diselenggarakan dengan mengusung tema "Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang; Bagaimana Stakeholders Mengakhirinya".
Baca juga: Anggota DPRD TTU Minta Bupati Falen Jelaskan Soal Sewa Bangunan untuk Kantor Bupati Sementara
Saat diwawancarai, Ketua Panitia Dies Natalis ke 25 PMKRI Cabang Kefamenanu, Felix Bere Bahak mengatakan, kegiatan diskusi publik merupakan salah satu rangkaian kegiatan Dies Natalis ke 25 PMKRI Cabang Kefamenanu.
Dikatakan Felix, TPPO atau Human Trafficking ini diangkat menjadi tema dalam diskusi tersebut karena nyaris semua daerah di Provinsi NTT mengalami kasus yang sama yang belum terurai dengan baik.
"Oleh karena itu kita menyelenggarakan diskusi publik dengan mengangkat tema tentang TPPO," ucapnya.
Isu tentang TPPO ini, ujar Felix, sudah diperjuangkan oleh banyak kalangan. Kendati demikian, ada banyak hal yang dinilai salah dalam penanganannya.
Ia menuturkan, mencuat dugaan adanya ketidakjujuran dari pemerintah untuk menuntaskan TPPO ini. Diskusi publik ini dilaksanakan untuk menggugah semua pemangku kepentingan untuk peduli terhadap orang-orang kecil yang hari ini yang kesulitan makan dan ekonomi.
Didasari pada faktor kesulitan ekonomi tersebut, banyak sekali orang kecil dan termarjinalkan memutuskan mencari jalan pintas memperbaiki hidup lebih layak menjadi PMI non prosedural.
Diskusi publik tersebut akan menjadi catatan bagi PMKRI bersama alumni yang tergabung dalam Forkoma. Diharapkan pasca kegiatan ini, mereka bisa menyediakan sebuah wadah termasuk satu desa mode untuk dilakukan pendampingan terhadap masyarakat.
"Dan juga memberikan edukasi bahwa, karena tanah ini martabak manusia lebih terhormat dan harus kita jaga sebagaimana yang tadi disampaikan oleh Romo Leo dalam materi tadi," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu mengatakan, Pemkab TTU melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal melakukan pendataan dan verifikasi di setiap desa tanggal 19 Mei sampai 22 Mei 2026. Hasil verifikasi ini akan dilaksanakan evaluasi.
Pemkab TTU bakal membangun sistem dengan melakukan pemetaan tentang kategori masyarakat. Ia menyebut, masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1, desil 2 dan desil 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dies-Natalies-PMKRI-Cabang-Kefamenanu.jpg)