NTT Terkini
Daftar OPD Pemprov NTT yang Tidak Terapkan WFH Berdasarkan SE Gubernur
Sisi lain, terdapat pembatasan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas, dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
3. Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT
5. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT
6. RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
7. RS Khusus Jiwa Naimata Kupang
8. UPTD Pendapatan
9. UPTD Laboratorium Kesehatan
10. UPTD Kesejahteraan Sosial Anak
11.UPTD Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
12. UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita
13. Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB dan Unit Kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik.
"Pimpinan Perangkat Daerah wajib menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran ini kepada seluruh ASN di lingkungannya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis surat itu. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aktivitas-lengang-terpantau-di-kantor-Gubernur-NTT-dalam-penerapan-perdana-WFH.jpg)