Perbatasan Negara
Hendak Selundupkan BBM Subsidi ke Timor Leste, Warga NTT Ditangkap Polisi
Selain mengamankan pria berinisial YL (42), polisi juga mengamankan puluhan jerigen berisi BBM jenis solar subsidi.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Seorang warga Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisan karena diduga hendak menyelundupkan bahan bakar minyak subsidi (BBM Subsidi) ke Timor Leste.
Penangkapan dilakukan Tim Satgas Penyelundupan Polres Belu di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (27/4/2026) siang.
Selain mengamankan pria berinisial YL (42), polisi juga mengamankan puluhan jerigen berisi BBM jenis solar subsidi.
Awalnya Polisi menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah rumah kosong. Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan 17 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi.
Baca juga: Awal Polisi Bongkar Aktivitas Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste
Polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck berwarna merah tanpa nomor polisi yang telah dimodifikasi dengan tangkai bahan bakar tambahan.
Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung berupa selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih satu meter untuk memindahkan BBM.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat mengatakan terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, BBM tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Timor Leste melalui jalur perbatasan Haekesak.
Polisi, kata dia, akan menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rokok Ilegal
Sementara itu, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Timor Leste menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan berdampak signifikan terhadap potensi kerugian negara.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujar Kabidhumas di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026) dikutip dari TRIBUNFLORES.COM.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Satu-unit-mobil-truck-warna-merah-bersama-puluhan-jeriken-berisi-BBM-jenis-solar-subsidi.jpg)