Bupati Batalkan Sekda Ngada
SK Sekda Ngada Dicabut, Anton Landi DPRD NTT: Cegah Risiko Hukum dan Stabilkan Birokrasi
Dia menilai pembatalan SK itu untuk mencegah risiko hukum yang timbul dikemudian hari sekaligus membantu stabilisasi birokrasi,
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- AnggotavDPRD NTT Antonius Landi menanggapi pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena
- Dia menilai pembatalan SK itu untuk mencegah risiko hukum yang timbul dikemudian hari sekaligus membantu stabilisasi birokrasi
- Langkah yang diambil Bupati Ngada, Raymundus Bena, merupakan keputusan berani dan tepat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Anggota Komisi I DPRD NTT Antonius Landi menanggapi pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada oleh Bupati Raymundus Bena.
Dia menilai pembatalan SK itu untuk mencegah risiko hukum yang timbul dikemudian hari sekaligus membantu stabilisasi birokrasi, khususnya di Pemkab Ngada.
Politisi PDI Perjuangan NTT itu berkata, langkah yang diambil Bupati Ngada, Raymundus Bena, merupakan keputusan berani dan tepat dalam rangka menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Pencabutan keputusan tersebut adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap jabatan struktural memiliki legitimasi hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” katanya, Rabu (18/3/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT itu menekankan, jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam sistem birokrasi daerah, sehingga kepastian hukum atas pengangkatannya menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Dengan dicabutnya keputusan tersebut, kata dia, Pemkab Ngada dinilai telah mengantisipasi potensi sengketa hukum sekaligus menjaga stabilitas kerja aparatur sipil negara di daerah.
Anton Landi mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai berhasil menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi secara efektif dengan Pemerintah Kabupaten Ngada.
“Langkah dialogis ini adalah contoh nyata bagaimana polemik pemerintahan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan, melainkan melalui sinergi dan pemahaman bersama terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Komisi I DPRD NTT, ujar Antonius, berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT agar lebih cermat dalam proses pengangkatan pejabat. Ia juga mendorong agar mekanisme seleksi terbuka serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus diperkuat.
Menutup pernyataannya, Antonius mengajak seluruh pihak untuk mengakhiri polemik yang sempat berkembang dan kembali fokus pada agenda pembangunan daerah.
“Dengan berakhirnya persoalan ini, kami berharap roda pemerintahan di Kabupaten Ngada dapat berjalan lebih solid, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Raymundus Bena Batalkan Pengangkatan Sekda Ngada
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Pareira menyebut, pencabutan dilakukan terhadap Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada yang sebelumnya ditetapkan pada 6 Maret 2026.
“Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan dan mentaati regulasi yang berlaku serta menjamin kepastian status hukum Sekda dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Ngada,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, pengangkatan Sekda sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban koordinasi dengan gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelantikan-Sekda-Ngada.jpg)