Bupati Batalkan Sekda Ngada
BREAKING NEWS : Bupati Raymundus Bena Batalkan Pengangkatan Sekda Ngada
Bupati Ngada, Raymundus Bena membatalkan keputusan pengangkatan Yohanes CW Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Ngada.
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTT dan Pemkab Ngada dua kali pertemuan
- Bupati Ngada akan mengusulkan Pj Sekda
- Selain itu, mengusulkan tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Ngada, Raymundus Bena membatalkan keputusan pengangkatan Yohanes CW Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Ngada.
Yohanes CW Ngebu diangkat dengan SK Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026, ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Pencabutan SK Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena sebagai bentuk penegakan regulasi dan upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan dan mentaati regulasi yang berlaku serta menjamin kepastian status hukum Sekda dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Ngada,” kata Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Pareira, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, pengangkatan Sekda Ngada sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban koordinasi dengan gubernur.
Selain itu, aspek pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara juga menjadi perhatian. Masa berlaku pertimbangan teknis sebelumnya telah berakhir, sementara perpanjangan yang diterima belum diikuti koordinasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perintah Gubernur tak Wajib Ditaati, Terkait Cabut SK Sekda Ngada, Inspektorat NTT Periksa Pejabat
“Koordinasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama karena jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tandasnya.
Prisila Parera mengungkapkan, Pemprov NTT dan Pemkab Ngada telah melakukan pertemuan pada tanggal 11 dan 13 Maret 2026, disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda Ngada dicabut.
Pencabutan itu kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, sekaligus merespons arahan Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, lanjut Prisila Parera, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur sesuai rekomendasi BKN.
“Langkah ini penting agar pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” katanya.
Pemprov NTT juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas daerah.
“Dinamika yang terjadi menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan sesuai regulasi, dengan tetap menjaga komunikasi yang baik,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-Ngada-Lantik-Sekda-Ngada-ok.jpg)