Bupati Batalkan Sekda Ngada
Bupati Ngada Raymundus Bena Cabut SK Sekda Definitif, Tindaklanjuti Peringatan Gubernur NTT
Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda definitif Ngada
Ringkasan Berita:
- Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Ngada yang sebelumnya dilantik pada 6 Maret 2026.
- Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus membatalkan SK sebelumnya, yakni Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda.
POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Ngada yang sebelumnya dilantik pada 6 Maret 2026.
Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus membatalkan SK sebelumnya, yakni Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Yohanes C. Watu Ngebu menuai polemik karena belum mengantongi persetujuan dari Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Gubernur bahkan memberikan peringatan kepada Bupati Ngada untuk mencabut SK tersebut dalam waktu tujuh hari.
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (17/3) malam, menjelaskan keputusan pencabutan diambil sebagai tindak lanjut atas hasil temuan Inspektorat Provinsi NTT.
“Keputusan ini menindaklanjuti surat susulan dari gubernur terkait hasil investigasi internal Inspektorat Provinsi, khususnya mengenai keterlambatan koordinasi dalam proses penerbitan persetujuan teknis (Pertek),” ujar Bernadinus.
Ia menambahkan, polemik pengangkatan Sekda juga telah menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu disinformasi, terutama di media sosial. Menurutnya, langkah pencabutan SK diambil demi menjaga keharmonisan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT.
Selain itu, keputusan tersebut juga bertujuan memastikan proses administrasi pemerintahan tetap berjalan lancar dan tidak menghambat pembangunan daerah.
Bernadinus berharap, langkah ini dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga suasana kekeluargaan di Kabupaten Ngada.
“Tentu kita mengedepankan agar administrasi pemerintahan tetap berjalan, sekaligus mengurangi berkembangnya opini publik yang dapat mencederai keharmonisan masyarakat Ngada,” ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan Sekda, ia memastikan akan ditangani sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Pareira membenarkan informasi tersebut.
“Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan dan mentaati regulasi yang berlaku serta menjamin kepastian status hukum Sekda dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Ngada,” ujarnya secara terpisah.
Prisila menambahkan, melalui pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026, disepakati bahwa keputusan pengangkatan tersebut perlu dicabut.
Pencabutan itu kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, sekaligus merespons arahan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-Ngada-Lantik-Sekda-Ngada-ok.jpg)