Rabu, 27 Mei 2026

NTT Terkini

400 Desa Diusul untuk Dimekarkan, Kadis PMD NTT Sebuat Ada Hambatan 

Ratusan desa yang tersebar pada 17 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diusulkan untuk dilakukan pemekaran.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT, Viktor Manek ketika menyampaikan usulan pemekaran ratusan desa, Senin (2/2/2026).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ratusan desa yang tersebar pada 17 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diusulkan untuk dilakukan pemekaran. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT Viktor Manek menyebut ada 17 Kabupaten yang mengajukan penataan desa. Hal itu terbagi dalam usulan pemekaran desa dan pengajuan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

"Ada 400 usulan pemekaran desa dan 21 usulan perubahan status kelurahan menjadi desa," katanya, Senin (2/2/2026). 

Viktor menyebut, sudah ada 5 Kabupaten atau 119 Desa Persiapan dan 9 perubahan kelurahan menjadi desa, yang dokumennya lengkap dan menunggu verifikasi dan menunggu pencabutan moratorium dan dilanjutkan dengan penetapan kode desa. 

Sementara, daerah lainnya masih terkendala dokumen yang kurang. Sehingga, ia meminta agar dilengkapi oleh daerah dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama di tingkat Kementerian. 

"Kita tunggu saja kapan moratorium dicabut, usulan 400 usulan bisa terlaksana," katanya. 

Usulan itu, kata dia, diajukan sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini. Adapun moratorium sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Indikator moratorium seperti Pilkades, hingga Pileg, baginya telah selesai. 

"Kita tetap tunggu saja, tetap berproses kapan moratorium dicabut," katanya. 

Ketua Komisi I DPRD NTT Julius Uly berpandangan, keseriusan dari pengusul tidak tuntas.

Mestinya, semua syarat usulan itu harus dipenuhi, termasuk jika ada perbaikan. Kewenangan Pemerintah tingkat provinsi mengenai kode desa, menurut dia, telah diterbitkan. 

"Tapi begitu verifikasi faktual yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten, Kabupaten belum lakukan. Letaknya cuman disitu," katanya. 

Politikus NasDem itu meminta Dinas PMD agar menyertai daerah terkait dan disertai catatan perbaikan untuk dilengkapi. Dia menilai banyak pengusul yang tidak memprioritaskan usulan tersebut. 

"Mungkin hanya memanfaatkan peluang tetapi mungkin bukan menjadi prioritas," katanya. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved