Jakarta Terkini
Hakim Adhoc Curhat ke DPR, Kerap Diejek Hakim Karier
Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, membeberkan curhatan para hakim adhoc terkait nasibnya
Menurut dia, masyarakat akan menuntut pelayanan yang lebih baik melalui putusan yang adil dan sebagainya.
Diketahui, kenaikan tunjangan masih berlaku bagi hakim karier. Bukan dengan hakim ad hoc. Terkait perbedaan tunjangan tersebut keduanya tidak berkomentar banyak. Dijelaskan, pengaturan terkait hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena dasar hukumnya tidak sama.
Hakim karier diketahui merupakan hakim yang berasal dari jalur pegawai negeri sipil (PNS) dan meniti karier dari pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, hakim ad hoc direkrut dari luar lingkungan peradilan seperti akademisi, advokat, praktisi, dan aktivis yang memiliki keahlian khusus. Mereka bukan PNS.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Randi Ednikora Romadhon, S. H mengatakan, saat ini tidak ada Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu.
Menurutnya, pihaknya menerima informasi mengenai kegiatan audiens antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia dengan anggota DPR RI Komisi III. Kendati demikian, aktivitas persidangan berjalan seperti biasa di Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu.
"Di PN Kefamenanu, tidak ada Hakim Ad Hoc. Idealnya di setiap pengadilan ada Hakim Ad Hoc untuk menangani perkara khusus," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 7 orang hakim di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Dari 7 orang hakim ini, sebanyak 1 orang Ketua Pengadilan dan 6 orang hakim.
Randi menyebut, sebelumnya gaji hakim karier berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2012. Namun, gaji hakim diperbarui dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2024.
Pantauan Pos Kupang, aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu berjalan seperti biasa. Beberapa orang hakim tampak mempersiapkan diri memimpin sidang. (bbr/dim/tribunnews)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pemerintah Tetapkan WFH Sehari Sepekan Untuk ASN dan Pegawai Swasta, Mulai Berlaku Hari Ini |
|
|---|
| Dalek Esa Rote Thie Jangan Berkecil Hati Menghadapi Tantangan di Perantauan |
|
|---|
| Asosiasi LBH APIK Indonesia Tolak Pengesahan RKUHAP, Minim Perlindungan Hak Perempuan |
|
|---|
| Menag RI Bertemu Paus Leo XIV , Sepakat Tindak Lanjuti Deklarasi Istiqlal |
|
|---|
| Calon Jemaah Bayar ONH Rp 54,1 Juta, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hakim-ad-hoc-1.jpg)