Jakarta Terkini
Hakim Adhoc Curhat ke DPR, Kerap Diejek Hakim Karier
Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, membeberkan curhatan para hakim adhoc terkait nasibnya
POS-KUPANG.COM - JAKARTA - Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, membeberkan curhatan para hakim adhoc terkait nasibnya selama bekerja. Banyak hakim adhoc yang dianggap oleh hakim 'karier' sebagai pihak yang tidak setara terkait status kepegawaiannya.
Sosok yang juga merupakan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) itu mengungkapkan tren semacam ini sudah lama terjadi di lingkungan kehakiman.Bahkan, ada ejekan di mana hakim ad hoc digaji hanya berdasarkan 'belas kasihan'.
"Hakim ad hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier, bukan oleh siapa-siapa, tetapi memang oleh internal kami sendiri," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. Hakim ad hoc hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara, hakim karier itu (gaji) diminta oleh pimpinan negara," katanya.
Ade mengatakan selama 13 tahun, hakim ad hoc tidak pernah mengalami kenaikan upah. Adapun terakhir kali adanya kenaikan upah hakim ad hoc pada tahun 2013 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya dari tunjangan kehormatan itu. Tak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungisnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan penghasilan lain hakim ad hoc hanya bersumber dari pembayaran transportasi senilai Rp40 ribu setiap kehadiran.
Selain itu, Ade menuturkan sebenarnya hakim ad hoc diberi fasilitas berupa rumah dinas. Namun, ketika ada hakim karier yang akan menempati, maka hakim ad hoc terpaksa harus mengalah.
Salah satu hakim PN Waingapu, I Nengah Maliarta kepada Pos Kupang, Rabu (14/1) menjelaskan, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier.
“Perhatian dari Presiden tentunya diimbangi secara ekuivalen dengan integritas itu sendiri. Walaupun ada atau tidak, integritas itu sebenarnya sudah menjadi poin paling utama yang harus dipegang seluruh aparat penegak hukum khususnya hakim sebagai penjaga terakhir (keadilan).
Artinya ada atau tidak, integritas itu sudah tidak bisa ditawar,” kata I Nengah Maliarta.
I Nengah Maliarta menegaskan bahwa, dengan adanya peraturan tersebut, peluang pengawasan langsung oleh masyarakat terhadap kinerja hakim juga semakin terbuka. Meski demikian, saat ini di pengadilan sudah ada mekanisme pengawasan baik secara eksternal maupun internal.
“Kami di Pengadilan Negeri Waingapu berkomitmen untuk itu. Kami selalu berkomitmen untuk menjaga integritasnya dan silakan diawasi,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan hakim I Wayan Surya Hamijaya. Ia mengatakan, terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025 itu diyakini, selain mendorong peningkatan integritas, juga akan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap kinerja pengadilan.
”Memang harapan Presiden kan ketika hakim-hakim yang ditingkatkan taraf hidupnya, maka peningkatan integritasnya juga ada, mengikuti, dan pasti itu juga berlaku kepada perhatian masyarakat,” katanya.
Menurut dia, masyarakat akan menuntut pelayanan yang lebih baik melalui putusan yang adil dan sebagainya.
Diketahui, kenaikan tunjangan masih berlaku bagi hakim karier. Bukan dengan hakim ad hoc. Terkait perbedaan tunjangan tersebut keduanya tidak berkomentar banyak. Dijelaskan, pengaturan terkait hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena dasar hukumnya tidak sama.
Hakim karier diketahui merupakan hakim yang berasal dari jalur pegawai negeri sipil (PNS) dan meniti karier dari pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, hakim ad hoc direkrut dari luar lingkungan peradilan seperti akademisi, advokat, praktisi, dan aktivis yang memiliki keahlian khusus. Mereka bukan PNS.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Randi Ednikora Romadhon, S. H mengatakan, saat ini tidak ada Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu.
Menurutnya, pihaknya menerima informasi mengenai kegiatan audiens antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia dengan anggota DPR RI Komisi III. Kendati demikian, aktivitas persidangan berjalan seperti biasa di Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu.
"Di PN Kefamenanu, tidak ada Hakim Ad Hoc. Idealnya di setiap pengadilan ada Hakim Ad Hoc untuk menangani perkara khusus," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 7 orang hakim di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Dari 7 orang hakim ini, sebanyak 1 orang Ketua Pengadilan dan 6 orang hakim.
Randi menyebut, sebelumnya gaji hakim karier berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2012. Namun, gaji hakim diperbarui dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2024.
Pantauan Pos Kupang, aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu berjalan seperti biasa. Beberapa orang hakim tampak mempersiapkan diri memimpin sidang. (bbr/dim/tribunnews)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pemerintah Tetapkan WFH Sehari Sepekan Untuk ASN dan Pegawai Swasta, Mulai Berlaku Hari Ini |
|
|---|
| Dalek Esa Rote Thie Jangan Berkecil Hati Menghadapi Tantangan di Perantauan |
|
|---|
| Asosiasi LBH APIK Indonesia Tolak Pengesahan RKUHAP, Minim Perlindungan Hak Perempuan |
|
|---|
| Menag RI Bertemu Paus Leo XIV , Sepakat Tindak Lanjuti Deklarasi Istiqlal |
|
|---|
| Calon Jemaah Bayar ONH Rp 54,1 Juta, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hakim-ad-hoc-1.jpg)