Rabu, 3 Juni 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Putusan 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Siap Digelar

Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
SIDANG - Sidang kematian Prada Lucky yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di pengadilan Militer III 15 Kupang. 

 Para terdakwa saling mengenal korban dan melakukan penganiayaan secara langsung, bahkan menggunakan alat.

Terkait motif, penganiayaan dilakukan atas nama pembinaan karena para senior mengaku merasa malu atas dugaan penyimpangan seksual yang dituduhkan kepada korban, meski tudingan tersebut tidak pernah terbukti.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Prada Richard J. Bulan yang merupakan saksi sekaligus korban selamat mengungkap kronologi kekerasan yang dialaminya. Ia mengaku dibawa ke ruang staf pers pada pukul 21.00 WITA, 28 Juli 2025, setelah sebelumnya ditahan di ruang penyimpanan dengan tangan diborgol ke teralis menggunakan tali klem sejak pukul 07.00 WITA, setelah Prada Lucky kabur dari barak.

Di ruang staf pers, Richard mengaku dicambuk sebanyak enam kali oleh Letda Made Juni. Setelah itu, Made Juni memerintahkan Pratu Imanuel Nimrot Laubora untuk mengambil cabai di dapur. Namun perintah tersebut dilimpahkan kepada Prada Egianus Kei, rekan satu letting dengan Richard.

“Dia perintah, ‘kamu ke dapur ambil cabai, diulik, bawa ke sini,’ lalu saya disuruh telanjang,” kata Richard saat bersaksi dalam persidangan November 2025 lalu.

Richard mengaku dipaksa menurunkan celana hingga lutut, kemudian cabai tersebut dioleskan ke alat kelamin dan anusnya atas perintah Letda Made Juni.

Pada saat bersamaan, Prada Lucky dibawa dari ruangan sebelah oleh Pratu Poncianus Allan Dadi hingga bertemu dengan Richard. Itu menjadi pertemuan pertama mereka setelah Lucky kabur dari barak. Tak lama setelahnya, Made Juni meninggalkan ruangan.

Dalam sidang Kamis (27/11/2025), sejumlah terdakwa lain menyebut Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru melakukan penganiayaan berat terhadap kedua korban, mulai dari mencambuk dengan selang hingga hancur, mengganti alat dengan kabel cas laptop, memukul, menendang, hingga melakukan metode waterboarding atau “tenggelam di darat” yang berbahaya. Namun Singajuru membantah keterangan para saksi tersebut.

Prada Lucky Namo akhirnya meninggal dunia pada Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah mengalami penyiksaan selama berhari-hari sejak akhir Juli 2025 di lingkungan Batalyon Infanteri TP 834/Wira Manunggal.

Selain Prada Lucky yang meninggal dunia, korban lainnya adalah Prada Richard J. Bulan yang hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat rangkaian kekerasan tersebut. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved