Rabu, 13 Mei 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Penasihat Hukum Tolak Restitusi dalam Sidang Duplik Perkara Prada Lucky Namo

penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, secara tegas menolak permohonan restitusi atau ganti kerugian yang diajukan

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun sebagai tim penasihat hukum terdakwa membacakan duplik 
Ringkasan Berita:
  • Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, secara tegas menolak permohonan restitusi
  • Hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik dalam sistem pembinaan prajurit
  • Para terdakwa telah menunjukkan tanggung jawab moral dengan membantu memenuhi kebutuhan keluarga korban

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).

Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan para terdakwa melalui tim penasihat hukum terhadap replik Oditur Militer pada sidang sebelumnya.

Sidang dimulai pukul 11.30 Wita dengan agenda pembacaan duplik Perkara Nomor 40 atas nama terdakwa Lettu Ahmad Faisal. Duplik disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, secara tegas menolak permohonan restitusi atau ganti kerugian yang diajukan oleh Oditur Militer atas permohonan keluarga korban. Penolakan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan hukum dan institusional.

“Andai kata perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana lain yang ditetapkan dengan putusan LPSK dapat dimohonkan restitusi dan dikabulkan, maka akan menjadi penilaian buruk dalam pembinaan anggota TNI, khususnya bagi mereka yang berada dalam satuan tempur,” ujar Letda Benny.

Ia menilai, apabila permohonan restitusi dikabulkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik dalam sistem pembinaan prajurit. Menurutnya, setiap tindakan pembinaan yang menggunakan sarana seperti selang dapat langsung dipidanakan dan dibebani kewajiban restitusi.

“Karena adanya hal tersebut, maka siapa saja yang menindak dengan melakukan pemukulan menggunakan selang akan dijatuhi pidana dan diwajibkan untuk memenuhi restitusi,” lanjutnya.

Baca juga: Sidang Duplik Kasus Prada Lucky Namo: Terdakwa Bantah Niat Jahat, Ibu Korban Menangis

Selain itu, penasihat hukum juga menyampaikan para terdakwa telah menunjukkan tanggung jawab moral dengan membantu memenuhi kebutuhan keluarga korban.

“Sampai dengan saat ini para terdakwa telah mencukupi kebutuhan keluarga korban sebesar Rp122.700.000,” ungkap Letda Benny.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh Oditur Militer.

“Maka dari itu kami memohon kepada majelis hakim menyatakan penolakan atas restitusi atau ganti kerugian yang dituangkan oleh Oditur Militer atas permohonan keluarga korban,” tutupnya. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved