Kamis, 23 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

22 Terdakwa Bantah Punya Niat Jahat Terhadap Prada Lucky Namo

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo Saputra kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang

POS-KUPANG.COM
Keluarga almarhum Prada Lucky Namo saputra saat diwawancarai wartawan usai persidangan 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo Saputra kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (29/12) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir para terdakwa melalui penasihat hukum atas replik Oditur Militer pada sidang sebelumnya.
  • Sidang duplik digelar dalam tiga tahapan. Dimulai Perkara Nomor 41 terdakwa Sertu Thomas dan 16 anggota, Perkara Nomor 40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, serta Perkara Nomor 42 dengan empat terdakwa.
 

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo Saputra kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (29/12) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir para terdakwa melalui penasihat hukum atas replik Oditur Militer pada sidang sebelumnya.

Sidang duplik digelar dalam tiga tahapan. Dimulai dari Perkara Nomor 41 dengan terdakwa Sertu Thomas bersama 16 anggota lainnya, dilanjutkan Perkara Nomor 40 dengan terdakwa tunggal Lettu Ahmad Faisal, serta Perkara Nomor 42 dengan tiga terdakwa atas nama Pratu Ahmad Ahda dan rekan.

Duplik dibacakan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun.

Dalam sidang replik sebelumnya, Oditur Militer menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang dibacakan telah sesuai fakta persidangan dan alat bukti terkait kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky Namo.

Namun dalam duplik, penasihat hukum para terdakwa bersikukuh pada nota pembelaan khusus dalam Perkara Nomor 41. Pihak terdakwa menegaskan tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban.

Pihak terdakwa mengakui adanya tindakan pemukulan terhadap korban yang berujung pada hilangnya nyawa, namun menilai perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, penasihat hukum Mayor Chk Gatot Subur menegaskan tindakan para terdakwa terhadap korban tidak dilakukan tanpa sebab. Perbuatan tersebut merupakan respons atas dugaan penyimpangan perilaku yang dilakukan korban.

“Perlu digarisbawahi bahwa tujuan dari para terdakwa memukul korban menggunakan selang, kabel charger handphone, dan sandal merupakan wujud dari penindakan atas adanya penyimpangan seksual yang dilakukan korban. Tidak mungkin para terdakwa memukul korban tanpa adanya sebab,” tegas Mayor Gatot.

Menurutnya, sarana yang digunakan para terdakwa bukanlah alat penyiksaan, melainkan bagian dari metode pembinaan yang dikenal dalam doktrin TNI. Ia menyebut penggunaan kabel charger, selang, maupun sandal sebagai bentuk pembinaan terhadap prajurit.

“Sarana yang digunakan merupakan pembinaan terhadap korban. Hal tersebut berada dalam konteks doktrin TNI dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.

Mayor Gatot juga menambahkan, metode serupa tidak hanya diterapkan di satuan tempur, tetapi juga di lingkungan satuan pendidikan militer.

“Tidak hanya di lingkup satuan tempur, di lingkup satuan pendidikan pun pembinaan terhadap prajurit siswa juga menggunakan sarana yang sama seperti selang dan benda lunak lainnya,” tambahnya.

Menutup persidangan, majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (31/12). Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sangat Kecewa

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved