Kelangkaan Solar
Sopir Truk di Sumba Timur Mengeluh Solar Dibatasi 60 Liter per Hari
Truk mengantre pengisian solar di SPBU Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Senin (17/11/2025).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ama Rohi duduk di samping mobilnya. Ia menunggu giliran truk yang dikendarainya maju perlahan.
Pria berkulit sawo matang ini adalah salah satu sopir yang sedang mengantre pengisian solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Senin (17/11/2025).
Ama Rohi mengatakan, antre lama hingga berjam-jam sudah menjadi kebiasaan. Bukan hal baru.
Ia mengaku tidak masalah menunggu lama. Yang terpenting kata dia, bisa mendapatkan BBM jenis solar yang dibutuhkannya.
Namun ia mengeluhkan adanya pembatasan pembelian solar di SPBU itu. “Sekarang dibatasi hanya 60 liter per hari sekitar Rp408.000. Biasanya kalau kosong kita isi 80 liter,” katanya.
Pembatasan ini lanjut dia, membuatnya sulit jika harus bepergian ke kabupaten lain, misalnya ke Sumba bagian barat. Mobil truk yang dikendarainya tidak cukup 60 liter pergi-pulang.
Manajer SPBU Matawai, Datuk Albi Algadri menjelaskan, pembatasan itu dilakukan sesuai dengan edaran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Edaran itu diketahui bertujuan mencegah terjadinya penimbunan BBM.
Datuk Albi Algadri menyebutkan, SPBU Matawai umumnya memperoleh pasokan BBM sebanyak 32 ribu liter per hari dari empat jenis, yaitu solar, pertalite, pertamax dan pertadex.
“SPBU Matawai mendapat pasokan 32 ribu liter. 1 jenis 8 ribu liter sesuai aturan migas,” katanya, Senin (4/11).
“Semua pasokan lancar. Kalau habis tutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menerbitkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran bernomor EK. 541/1506/VIII/20225 itu tertulis untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM di Sumba Timur, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Pertalite dan Solar) sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Wakil Bupati, Yonathan Hani.
Ia menegaskan tiga poin penting kepada pemilik atau pengelola SPBU.
Pertama, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam yang telah dimodifikasi tangki bahan bakar.
Kedua, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi konsumen yang menggunakan jeriken. Kecuali dengan rekomendasi dari instansi terkait dan sesuai aturan.
Ketiga, pemilik dan pengelola SPBU membatasi pelayanan BBM bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut.
Kendaraan roda 2 dan 3 dengan plat nomor hitam tulisan putih maksimal 10 liter per hari.
Kendaraan roda 4 dengan plat nomor hitam tulisan putih dan plat nomor kuning tulisan hitam maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6 dengan plat nomor hitam maksimal 60 liter per hari.
Sementara itu, bagi masyarakat atau konsumen, Wakil Bupati menegaskan larangan mengisi BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama. Hal itu untuk menghindari praktik penimbunan. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
kelangkaan solar
Matawai
Waingapu
Sumba Timur
SPBU Matawai
POS-KUPANG.COM
Multiangle
sopir truk di Sumba Timur
| Komisi IV DPRD NTT Minta Gubernur Ultimatum Pertamina soal Kelangkaan BBM |
|
|---|
| Kelangkaan Solar di NTT Dipicu Kuota Berkurang, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman |
|
|---|
| Sejumlah SPBU di TTS Mengalami Kelangkaan Solar, Ini Pengakuan Pengawas SPBU Oebesa |
|
|---|
| Antrean Panjang di SPBU El Tari Kupang, Sopir Truk Tunggu Berjam-jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kelangkaan-Solar-di-Sumba-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.