NTT Terkini 

Empat OPD Pemprov Dilebur, Komisi I DPRD NTT Setuju dengan Sejumlah Catatan Penting

Namun, Komisi I menekankan implementasi perubahan harus tetap bernapas pada kepentingan masyarakat NTT.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
JURU BICARA - Juru Bicara Komisi I DPRD NTT Odylia Selati Kabba saat menyampaikan hasil pembahasan mengenai peleburan empat OPD Pemprov NTT. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi NTT akan melebur empat organisasi perangkat daerah (OPD)
  • Komisi I DPRD NTT sudah menyetujui dengan memberi catatan
  • Komisi I menekankan implementasi perubahan harus tetap bernapas pada kepentingan masyarakat NTT 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTT dilebur.

Komisi I DPRD NTT menyatakan persetujuan terhadap restrukturisasi perangkat daerah itu.

Pemprov NTT mengajukan rancangan itu sejak beberapa waktu terakhir untuk dibahas bersama DPRD NTT.

Komisi I menilai penggabungan organisasi harus melalui kajian mendalam agar tidak mengganggu layanan publik.

Juru Bicara Komisi I, Odylia Selati Kabba mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.

Baca juga: Dicky Raja Temui Banggar DPRD NTT dan BPJN untuk Perjuangkan Jalan di Magepanda Sikka

Komisi I menyoroti dua perubahan besar dalam usulan pemerintah. Pertama, Dinas Peternakan akan dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pemerintah menyebut integrasi ini bertujuan memperkuat penyusunan perencanaan, anggaran, dan fungsi penyuluhan yang selama ini berjalan terpisah.

Kedua, Badan Kepegawaian Daerah akan digabung dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pemerintah menilai pengelolaan ASN perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari rekrutmen, peningkatan kompetensi, hingga masa purna tugas. Usulan tersebut juga diklaim sejalan dengan pedoman kementerian dan upaya efisiensi belanja daerah.

Komisi I DPRD NTT, kata dia, memahami argumentasi tersebut, namun mengingatkan bahwa perubahan struktur pemerintahan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

“Di antara dokumen dan tabel-tabel kelembagaan, Komisi I mengingatkan bahwa penggabungan organisasi pemerintahan harus didasarkan pada kajian menyeluruh, bukan sekadar mengikuti tren nasional,” kata Odylia, Senin (17/11/2025). 

Politikus Demokrat itu mengatakan, Komisi I menegaskan tiga catatan penting yang harus dipenuhi pemerintah yakni tugas pokok dan fungsi setiap perangkat daerah harus diperjelas. 

Kemudian, penempatan pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan transisi kewenangan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Dalam pembahasan itu, anggota komisi mencermati potensi persoalan yang bisa muncul akibat peleburan OPD, seperti perubahan posisi pejabat, tumpang tindih urusan, hingga potensi macetnya sistem layanan akibat integrasi administrasi dan anggaran. 

Komisi I memastikan efisiensi tidak boleh menghasilkan kekosongan yang mempersulit masyarakat mengakses layanan pemerintah.
Pihaknya meminta perubahan struktur harus memberi kepastian dan berpihak pada kepentingan publik.

Rancangan perubahan ini juga dipandang selaras dengan dorongan kebijakan nasional pasca diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Namun, Komisi I menekankan implementasi perubahan harus tetap bernapas pada kepentingan masyarakat NTT.

Komisi I, ujar dia, resmi menyatakan persetujuan agar Rancangan Perda tersebut dibawa ke tahap persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu tetap disertai catatan kritis, terutama agar proses transisi berjalan mulus dan tetap menjamin akuntabilitas birokrasi.

Pembahasan ditutup dengan optimisme bahwa peleburan empat OPD ini dapat menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang lebih ramping, responsif, dan efektif dalam melayani masyarakat. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved