Sidang Kasus Prada Lucky
Lettu Inf Rahmat Mengaku Sempat Mendengar Suara Seseorang Meminta Ampun
Sidang menghadirkan Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut
“Kondisi almarhum masih sama, kami ajak berbicara dan berjemur. Tidak ada luka tambahan,” ungkapnya.
Namun, setelah tanggal 30 Juli, saksi mengaku tidak lagi bertemu dengan kedua korban. Hingga pada 4 Agustus dini hari, saksi menerima telepon dari komandan untuk mengecek kondisi korban di rumah sakit.
“Sekitar pukul setengah empat subuh kami langsung ke rumah sakit. Saat itu hanya almarhum yang dirawat di ICU dengan kondisi sudah dipasangi selang ventilator,” ucapnya dengan nada berat. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-perkara-dugaan-penganiayaan-Prada-Lucky.jpg)