NTT Terkini

Karyawan PT AGS Somasi Polda NTT Pasca Status Tersangka Cacat Hukum

Dasar somasi ini ialah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 27 Oktober 2025 lalu yang menyatakan penetapan tersangka

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS), Toni Wijaya (kedua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya, Bildad Thonak saat memberikan tegangan terkait somasi terhadap Polda NTT 
Ringkasan Berita:
  • Somasi PT AGS kepada Polda NTT dilayangkan akibat Polda NTT tak kunjung mencabut status tersangka karyawannya
  • Sementara putusan PN Kupang pada 27 Oktober 2025 lalu menyatakan penetapan tersangka karyawan PT AGS dinyatakan cacat hukum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS), Toni Wijaya, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi terhadap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Dasar somasi ini ialah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 27 Oktober 2025 lalu yang menyatakan penetapan tersangka atas dirinya dan dua rekannya cacat hukum atau tidak sah.

Kuasa hukum Toni Wijaya dan PT AGS, Bildad Thonak, menyatakan somasi ini terpaksa dilayangkan akibat Polda NTT tak kunjung mencabut status tersangka kliennya pasca putusan praperadilan sudah sah hampir dua minggu.

"Belum ada dikeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap klien kami," ungkap  Bildad, Jumat 7 November 2025, di kantornya.

Bildad memberi batas waktu 1x24 jam untuk somasi ini agar Polda NTT memberi kepastian hukum kepada kliennya.

Baca juga: Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PT AGS

Namun bila tak ada itikad baik maka langkah hukum lanjutan akan diambil termasuk mengajukan ganti rugi dan melaporkan secara resmi para penyidik Polda NTT dalam kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini bermula dari laporan mantan Komisaris Utama PT AGS, Ade Kuswandi, pada April 2025 mengenai tuduhan pemalsuan surat pinjaman senilai Rp10,5 miliar.

Meskipun utang tersebut sudah dilunasi oleh PT AGS, Polda NTT tetap menetapkan Toni Wijaya, Fauzi Djawas, dan Brisilian Anggi Wijaya sebagai tersangka pada 30 September 2025. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved