NTT Terkini
Karyawan PT AGS Somasi Polda NTT Pasca Status Tersangka Cacat Hukum
Dasar somasi ini ialah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 27 Oktober 2025 lalu yang menyatakan penetapan tersangka
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS), Toni Wijaya, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi terhadap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Dasar somasi ini ialah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 27 Oktober 2025 lalu yang menyatakan penetapan tersangka atas dirinya dan dua rekannya cacat hukum atau tidak sah.
Kuasa hukum Toni Wijaya dan PT AGS, Bildad Thonak, menyatakan somasi ini terpaksa dilayangkan akibat Polda NTT tak kunjung mencabut status tersangka kliennya pasca putusan praperadilan sudah sah hampir dua minggu.
"Belum ada dikeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap klien kami," ungkap Bildad, Jumat 7 November 2025, di kantornya.
Bildad memberi batas waktu 1x24 jam untuk somasi ini agar Polda NTT memberi kepastian hukum kepada kliennya.
Baca juga: Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PT AGS
Namun bila tak ada itikad baik maka langkah hukum lanjutan akan diambil termasuk mengajukan ganti rugi dan melaporkan secara resmi para penyidik Polda NTT dalam kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Komisaris Utama PT AGS, Ade Kuswandi, pada April 2025 mengenai tuduhan pemalsuan surat pinjaman senilai Rp10,5 miliar.
Meskipun utang tersebut sudah dilunasi oleh PT AGS, Polda NTT tetap menetapkan Toni Wijaya, Fauzi Djawas, dan Brisilian Anggi Wijaya sebagai tersangka pada 30 September 2025. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Dubes UEA Singgung Pengembangan Ekosistem Komodo di Manggarai Barat |
|
|---|
| Persebata Lembata Masuk Grup D Liga Nusantara 2025/2026 Bersama Perseden Denpasar |
|
|---|
| PLN Sosialisasi Program Listrik Desa di Desa Sainoni TTU |
|
|---|
| Warga Syukuri Santunan dan Hadirnya Bendungan Manikin |
|
|---|
| Hasto Kristiyanto Buka Konferda VI PDI Perjuangan NTT, Bawa Pesan Megawati Jaga Akar Rumput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Karyawan-PT-Arsenet-Global-Solusi-AGS-Toni-Wijaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.