NTT Terkini
Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PT AGS
Tiga tersangka tersebut terdiri dari Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anngi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anngi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).
Penetapan tersangka itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., dalam suratnya yang ditujukan kepada Kejati NTT menjelaskan bahwa penetapan status tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Baca juga: Polisi Benarkan Lakalantas yang Renggut Nyawa Seorang Pria Asal Desa Fatusene Kabupaten TTU
Patar Silalahi menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.
Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk kelanjutan proses hukum,” tulis Kombes Pol Patar.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda NTT juga memerintahkan tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Edy S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Surat resmi penetapan tersangka ini turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, serta pihak pelapor dan para tersangka sebagai bentuk transparansi prosedur penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025) membenarkan. Kombes Pol Henry Novika mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT pada 30 September 2025.
“Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, guna melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud,” jelas Kombes Henry.
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” ujarnya.
Kombes Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
"Kami memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.