Polres TTU Bekuk Pencuri

BREAKING NEWS: Tim Resmob Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian 

Terduga pelaku diduga menggasak barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri Sasi pada Bulan September 2025 lalu.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TERDUGA PELAKU - Pose bersama Tim Resmob Polres TTU usai mengamankan terduga pelaku pencurian. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Resmob Polres TTU tangkap terduga pelaku pencurian 
  • Pelaku pencurian bernama Oktovianus Suni alias Vian ini diamankan di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 
  • Pelaku sempat mencuri barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri Sasi pada Bulan September 2025 lalu.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk seorang terduga pelaku kasus dugaan pencurian. Terduga pelaku bernama Oktovianus Suni alias Vian ini diamankan di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.

Terduga pelaku merupakan warga Peboko, RT/RW; 014/004, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG. COM Rabu, 5 November 2025 terduga pelaku Oktovianus diamankan usai diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/305/IX/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Terduga pelaku diduga menggasak barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri Sasi pada Bulan September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penyidikan, terduga pelaku pencurian tersebut diduga mengarah kepada yang bersangkutan.

Usai dilaksanakan pencarian dan proses identifikasi keberadaan yang bersangkutan, Tim Resmob kemudian terduga pelaku. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved