Lantik Pejabat Baru, Kajati Roch Adi Wibowo Jabatan Adalah Amanah

Kejati NTT kembali melakukan rotasi dan pelantikan sejumlah pejabat struktural sebagai bagian dari upaya memperkuat organ

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KAJATI - Kajati Roch Adi Wibowo melantik sejumlah pejabat struktural di wilayah Kejati NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali melakukan rotasi dan pelantikan sejumlah pejabat struktural sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Lopo Sasando, Jumat (31/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch. Adi Wibowo, S.H, M.H.

Prosesi dimulai pukul 08.00 WITA, meliputi pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch. Adi Wibowo menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk kepekaan institusi untuk menjaga eksistensi organisasi agar tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat akan keadilan.

"Pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi. Setiap keputusan telah melalui proses evaluasi mendalam dan penilaian objektif untuk memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas pejabat yang dipilih," ujar Roch. Adi Wibowo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditahan Penyidik Kejati NTT, Jonas Salean Sebut Biasa dan Sudah Dua Kali

Roch. Adi Wibowo juga mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, yang menyatakan bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga setiap keputusan harus disertai kebijaksanaan. 

"Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi ikrar spiritual antara saudara dengan Tuhan. Bekerjalah sebaik mungkin, hindari perbuatan tercela, bukan untuk dinilai pimpinan, tetapi karena kita sadar Tuhan selalu melihat apa yang kita kerjakan," tegas Roch. Adi Wibowo .

Kepada Wakil Kepala Kejati NTT yang baru dilantik, Kajati berpesan agar segera mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah kerja, membangun suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, serta menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Roch. Adi Wibowo  juga menekankan pentingnya bekerja dengan nurani dan keberanian sesuai arahan Jaksa Agung RI.

Sementara kepada para asisten, kepala kejaksaan negeri, dan koordinator, Kajati memberikan lima arahan penting: segera berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan di bidang tugas masing-masing; menciptakan suasana kerja produktif dan berintegritas; mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Baca juga: Kejati NTT Dikabarkan Tahan Jonas Salean

Memperhatikan kualitas perkara dalam penanganan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara; dan melaksanakan pengawasan internal dengan menjaga integritas diri, keluarga, dan perilaku sesuai adab, etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Kajati NTT juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik serta apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya. 

"Gunakan jabatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada para istri dan suami pejabat baru, saya berharap terus mendampingi dan mendukung pasangan dalam melaksanakan tugas, karena keharmonisan keluarga menjadi fondasi penting bagi keberhasilan tugas," ujar Roch. Adi Wibowo .

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved